peraturan:sdp:1529pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1529/PJ.51/1994 TENTANG PENJELASAN MASALAH PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 April 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : I. Pengadaan/Penyerahan Gentong Air 1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986, rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah-rumah BTN/KPR-70. Oleh karena itu, rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986. 3. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka atas penyerahan gentong air yang merupakan bagian dari pengadaan sarana air bersih, sepanjang untuk pengadaan rumah sesuai dengan batasan sebagaimana dimaksud pada angka I butir 2 tersebut di atas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. II. Reboisasi 1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 angka 13 Juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1994 tanggal 10 Pebruari 1994, kelompok jasa yang dikenakan PPN adalah antara lain jasa pematangan tanah (land clearing), termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan reboisasi. 2. Oleh karena reboisasi adalah penghutanan kembali atau penghijauan yang tidak untuk ditebang atau diproduksi, maka Hutan Tanaman Industri tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud angka II butir 1 tersebut di atas. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pematangan tanah untuk Hutan Tanaman Industri tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1529pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1