User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1529pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1529/PJ.51/1994

                            TENTANG

                         PENJELASAN MASALAH PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 5 April 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :

I.  Pengadaan/Penyerahan Gentong Air

    1.  Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 menyatakan 
        bahwa PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, 
        Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, 
        ditanggung oleh Pemerintah.

    2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 
        Oktober 1986, rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang 
        bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah-rumah BTN/KPR-70. Oleh karena itu, rumah 
        untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah 
        murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986.

    3.  Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka atas penyerahan gentong air yang 
        merupakan bagian dari pengadaan sarana air bersih, sepanjang untuk pengadaan rumah 
        sesuai dengan batasan sebagaimana dimaksud pada angka I butir 2 tersebut di atas, PPN 
        yang terutang ditanggung Pemerintah.

II. Reboisasi

    1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 
        26 Januari 1994 angka 13 Juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-06/PJ.53/1994 tanggal 10 Pebruari 1994, kelompok jasa yang dikenakan PPN adalah 
        antara lain jasa pematangan tanah (land clearing), termasuk jasa pembongkaran bangunan, 
        jasa bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan 
        reboisasi.

    2.  Oleh karena reboisasi adalah penghutanan kembali atau penghijauan yang tidak untuk 
        ditebang atau diproduksi, maka Hutan Tanaman Industri tidak termasuk yang dikecualikan 
        sebagaimana dimaksud angka II butir 1 tersebut di atas. Oleh karena itu, atas penyerahan 
        jasa pematangan tanah untuk Hutan Tanaman Industri tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1529pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1