peraturan:sdp:1525pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1525/PJ.54/2000 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa dalam lampiran Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-645/PJ.54/2000, tanggal 15 Mei 2000 disebutkan Wajib Pajak PET yang terdaftar di KPP PMA I sebanyak 117 (seratus tujuh belas) Wajib Pajak. Pada lampiran tersebut masih tercantum 15 Wajib Pajak PET yang berdasarkan administrasi Saudara sudah habis masa berlaku SK PET-nya. Oleh karenanya Saudara meminta penjelasan mengenai status ke-15 Wajib Pajak PET tersebut. 2. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996 tentang pemberitahuan prosedur pengadministrasian Perusahaan Eksportir Tertentu : a. Pada butir 2.4. diatur bahwa Direktur PPN dan PTLL mengirim ke KPP-KPP yang bersangkutan hanya nama-nama PET yang menurut Kepala Pusat PDIP pernah diberikan tax clearance, dengan tembusan antara lain kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang bersangkutan. b. Pada butir 3.1. diatur bahwa Kepala KPP tempat PKP terdaftar, termasuk KPP lokasi, menginformasikan dari waktu ke waktu timbulnya utang-utang pajak dan ketidak wajaran PET yang mendapat pelayanan khusus dalam melunasi utang pajak tersebut kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan antara lain kepada Direktur PPN dan PTLL dan Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Daftar Wajib Pajak PET yang terlampir dalam Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-645/PJ.54/2000 tanggal 15 Mei 2000 kepada Kepala KPP PMA I adalah Wajib Pajak PET yang telah mendapat rekomendasi dari Direktur PPN dan PTLL untuk memperoleh fasilitas sebagai Wajib Pajak PET pada KPP PMA I. b. Dalam hal SK PET yang Saudara terbitkan telah berakhir masa berlakunya, maka sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan perpanjangan SK PET dan Direktur PPN dan PTLL belum menerbitkan Surat Rekomendasi perpanjangan untuk memperoleh fasilitas sebagai Wajib Pajak PET. maka kepada Wajib Pajak tersebut tidak dapat diberikan Surat Keterangan PET. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/1525pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1