peraturan:sdp:1525pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1525/PJ.54/1998 TENTANG PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Mei 1998 perihal tersebut di atas dan hasil pertemuan dengan staf Saudara, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menginformasikan bahwa Saudara mempunyai permasalahan dengan diberlakukannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 perihal Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak. Inti masalahnya adalah sebagai berikut : a. Sistem administrasi/pembukuan serta pertanggung jawaban keuangan di Perum Perhutani dilaksanakan secara desentralisasi oleh masing-masing satuan kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 74 kantor satuan kerja. Apabila diadakan penggabungan tempat terhutangnya pajak berarti harus terjadi pemindahbukuan antar kantor satuan kerja sehingga keadaan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyetoran maupun pelaporan pajak yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara maupun Wajib Pajak. b. Saudara mohon agar Perum Perhutani dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dibidang PPh, PPN/PPn BM serta prosedur administrasi perpajakan (pungutan, setoran dan pelaporan pajak) dikecualikan dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 dengan kata lain prosedur administrasi perpajakan dapat dilaksanakan seperti semula sebelum diberlakukannya Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut. 2. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 diatur bahwa : a. Pada butir 1 ditegaskan bahwa "terhitung sejak tanggal 1 Juni 1998, NPWP ditetapkan sebagai identitas tunggal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di bidang PPh dan PPN/PPn BM. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, kepada setiap PKP diberlakukan NPPKP baru yakni sama dengan NPWP dari Wajib Pajak yang bersangkutan". b. Pada butir 2 ditegaskan bahwa terhadap PKP yang telah diberi NPPKP lama sebelum berlakunya Surat Edaran ini, diminta untuk menggunakan NPPKP baru dan kepadanya diberikan surat pemberitahuan penggantian NPPKP oleh Kantor Pelayanan Pajak. c. Pada butir 3 ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas, tidak mengubah hak dan kewajiban serta prosedur administrasi perpajakan yang berlaku bagi PKP kecuali : - Bagi Wajib Pajak yang kantor pusat dan cabang/cabang-cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP yaitu PKP kantor pusat. - Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu cabang dan terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP tempat pajak terutang yang ditunjuk melaksanakan hak dan kewajiban PKP yaitu salah satu PKP cabang sesuai dengan pilihan Wajib Pajak. 3. Berkenaan dengan butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Perum Perhutani tidak dapat dikecualikan dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 dan harus menunjuk salah satu PKP tempat pajak terutang yaitu : a. PKP kantor pusat bagi Wajib Pajak yang kantor pusat dan cabang/cabang-cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu Kantor Pelayanan Pajak. b. Salah satu cabang sesuai pilihan bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu cabang yang terdaftar sebagai PKP dalam satu Kantor Pelayanan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1525pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1