peraturan:sdp:1525pj.31985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1525/PJ.3/1985 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BBM DAN BUKAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 1985 No. : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat diatas, maka setelah meneliti dan mempelajari permohonan Saudara beserta permasalahannya secara mendalam, maka demi kelancaran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA tanpa harus terlalu membebani administrasi maupun cash flow dari PERTAMINA, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) sesuai dengan contoh yang dilampirkan pada surat Saudara (Lampiran I) dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak, karena tidak melanggar/bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, dengan catatan : a. PNBP tersebut berfungsi sebagai Faktur Pajak untuk penyerahan BBM dan Bukan BBM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985 dan Nomor : 205/KMK.01/1985 tanggal 25 Februari 1985; b. Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak selain BBM dan Bukan BBM maupun Jasa Kena Pajak oleh PERTAMINA harus di buat Faktur Pajak biasa sesuai dengan contoh yang terlampir pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984; 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 431/KMK.01/1984 tanggal 11 Mei 1984, sebagai Pengusaha Kena Pajak PERTAMINA diwajibkan membuat Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan dengan catatan sebagai berikut : a. Daftar Ringkasan Pembelian, harus dibuat sesuai dengan contoh terlampir. Kami tidak keberatan Daftar tersebut Saudara lampiri dengan Rekapitulasi Daftar Daftar Ringkasan Pembelian sesuai dengan contoh yang terlampir pada surat Saudara; b. Daftar Ringkasan Penjualan dapat Saudara buat sesuai dengan contoh formulir-formulir yang Saudara lampirkan pada surat Saudara sebagai pengganti dari formulir KP.PPN.2C; c. Mengingat Daftar Ringkasan Pembelian maupun Daftar Ringkasan Penjualan Saudara buat per bulan, hendaknya Saudara sampaikan ke Inspeksi Pajak yang bersangkutan juga setiap bulan dengan melampirkannya pada SPT Masa yang bersangkutan. 3. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dalam suatu Masa Pajak harus dilakukan sebagai berikut : a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak; b. Dalam hal untuk Masa Pajak tersebut belum diperoleh angka yang pasti, kami tidak berkeberatan, bila PERTAMINA menyetor Pajak Pertambahan Nilai dengan angka sementara (Estimated Figures) berdasarkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan) yang sudah pasti untuk Masa Pajak sebelumnya. Penghitungan sementara tersebut harus disesuaikan dalam Masa Pajak berikutnya setelah diperoleh angka yang pasti; c. Laporan (Surat Pemberitahuan Masa) Pajak Pertambahan Nilai setiap Masa Pajak harus dimasukkan ke Inspeksi Pajak P.N.& .D. selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Apabila yang dilaporkan adalah penghitungan angka sementara maka angka yang pasti dapat disesuaikan dalam Laporan Masa Pajak berikutnya; 4. Untuk memudahkan administrasi PERTAMINA kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk mengkreditkan semua Pajak Masukan atas penyerahan Bukan BBM secara terpusat oleh Kantor Pusat PERTAMINA. Sebagai konsekwensinya maka : a. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM tidak dapat dilakukan dengan angka sementara karena semua Pajak Keluaran langsung disetor ke Kas Negara oleh UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan, tanpa ada kredit Pajak Masukan; b. Pajak Masukan untuk bukan BBM dikreditkan secara terpusat. Jumlah Pajak Masukan tersebut harus dilaporkan secara terpisah dalam Surat Pemberitahuan Masa tersendiri (tidak disatukan dengan SPT-Masa BBM). SPT-Masa ini juga harus diserahkan kepada Inspeksi Pajak P.N.&.D.; c. Pajak Masukan Bukan BBM tersebut pada butir b. dapat dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang disetor atas penyerahan BBM. 5. Mengingat luas dan besarnya Organisasi PERTAMINA, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kami dapat mengizinkan PERTAMINA untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama baik untuk BBM maupun Bukan BBM Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1525pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1