User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1525pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1525/PJ.3/1985

                            TENTANG

          PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BBM DAN BUKAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 1985 No. : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat 
diatas, maka setelah meneliti dan mempelajari permohonan Saudara beserta permasalahannya secara 
mendalam, maka demi kelancaran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dan Bukan 
BBM oleh PERTAMINA tanpa harus terlalu membebani administrasi maupun cash flow dari PERTAMINA, dengan 
ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) sesuai dengan contoh yang dilampirkan pada surat Saudara 
    (Lampiran I) dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak, karena tidak melanggar/bertentangan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, dengan catatan :
    a.  PNBP tersebut berfungsi sebagai Faktur Pajak untuk penyerahan BBM dan Bukan BBM 
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985 dan 
        Nomor : 205/KMK.01/1985 tanggal 25 Februari 1985;
    b.  Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak selain BBM 
        dan Bukan BBM maupun Jasa Kena Pajak oleh PERTAMINA harus di buat Faktur Pajak biasa 
        sesuai dengan contoh yang terlampir pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984;

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 431/KMK.01/1984 tanggal 11 Mei 1984, sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak PERTAMINA diwajibkan membuat Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar 
    Ringkasan Penjualan dengan catatan sebagai berikut :
    a.  Daftar Ringkasan Pembelian, harus dibuat sesuai dengan contoh terlampir. Kami tidak 
        keberatan Daftar tersebut Saudara lampiri dengan Rekapitulasi Daftar Daftar Ringkasan 
        Pembelian sesuai dengan contoh yang terlampir pada surat Saudara;
    b.  Daftar Ringkasan Penjualan dapat Saudara buat sesuai dengan contoh formulir-formulir yang 
        Saudara lampirkan pada surat Saudara sebagai pengganti dari formulir KP.PPN.2C;
    c.  Mengingat Daftar Ringkasan Pembelian maupun Daftar Ringkasan Penjualan Saudara buat 
        per bulan, hendaknya Saudara sampaikan ke Inspeksi Pajak yang bersangkutan juga setiap 
        bulan dengan melampirkannya pada SPT Masa yang bersangkutan.

3.  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dalam suatu Masa Pajak harus dilakukan 
    sebagai berikut :
    a.  Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak;
    b.  Dalam hal untuk Masa Pajak tersebut belum diperoleh angka yang pasti, kami tidak 
        berkeberatan, bila PERTAMINA menyetor Pajak Pertambahan Nilai dengan angka sementara 
        (Estimated Figures) berdasarkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran 
        dikurangi Pajak Masukan) yang sudah pasti untuk Masa Pajak sebelumnya. Penghitungan 
        sementara tersebut harus disesuaikan dalam Masa Pajak berikutnya setelah diperoleh angka 
        yang pasti;
    c.  Laporan (Surat Pemberitahuan Masa) Pajak Pertambahan Nilai setiap Masa Pajak harus 
        dimasukkan ke Inspeksi Pajak P.N.& .D. selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah 
        akhir Masa Pajak. Apabila yang dilaporkan adalah penghitungan angka sementara maka 
        angka yang pasti dapat disesuaikan dalam Laporan Masa Pajak berikutnya;

4.  Untuk memudahkan administrasi PERTAMINA kami dapat menyetujui permohonan Saudara    untuk 
    mengkreditkan semua Pajak Masukan atas penyerahan Bukan BBM secara terpusat oleh Kantor Pusat 
    PERTAMINA. Sebagai konsekwensinya maka :
    a.  Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM tidak dapat dilakukan 
        dengan angka sementara karena semua Pajak Keluaran langsung disetor ke Kas Negara oleh 
        UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan, tanpa ada kredit Pajak Masukan;
    b.  Pajak Masukan untuk bukan BBM dikreditkan secara terpusat. Jumlah Pajak Masukan tersebut 
        harus dilaporkan secara terpisah dalam Surat Pemberitahuan Masa tersendiri (tidak disatukan 
        dengan SPT-Masa BBM). SPT-Masa ini juga harus diserahkan kepada Inspeksi Pajak P.N.&.D.;
    c.  Pajak Masukan Bukan BBM tersebut pada butir b. dapat dikompensasikan dengan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang kurang disetor atas penyerahan BBM.

5.  Mengingat luas dan besarnya Organisasi PERTAMINA, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kami dapat mengizinkan PERTAMINA untuk melakukan 
    pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama baik untuk 
    BBM maupun Bukan BBM

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1525pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1