User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1524pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1524/PJ.51/1990

                            TENTANG

                     MASALAH PEMBUKUAN TRANSAKSI EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 
    1989 maka di dalam pelaksanaannya ekspor dapat dilakukan :
    1.1.    Untuk dan atas nama eksportir itu sendiri;
    1.2.    Dengan menggunakan nama/quota eksportir lain.

2.  Apabila klien saudara, PT. PT. MEI melakukan kegiatan usaha dengan membeli  hasil produksi/barang 
    di Indonesia dan mengekspor ke negara lain, maka dalam hal ini PT. MEI melakukan ekspor untuk 
    dan atas nama sendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 .di atas dan sesuai dengan Pasal 7 ayat 
    (2) Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 15 PP 22 Tahun 1985 atas ekspor Barang Kena Pajak 
    dikenakan PPN 0%, dan seluruh PPN (Pajak Masukan) dan PPn.BM yang telah dibayar yang 
    berhubungan langsung dengan BKP yang diekspor dengan memperhatikan ketentuan pada Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, dapat diminta kembali 
    (direstitusi).

3.  Tetapi apabila PT. Mei kegiatannya hanya menghubungkan dan melakukan negoisasi mengenai 
    kondisi daripada kontrak dengan para penyalur dan para pembeli sedangkan transaksi ekspornya 
    dilakukan sendiri oleh eksportir/produsen Indonesia dengan memperoleh imbalan atas jasa tersebut, 
    maka yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang. PT. MEI dalam hal ini
    hanya bertindak sebagai  handling eksportir yang memberikan jasa yang dikategorikan sebagai Jasa
    Perdagangan. Atas penyerahan jasa ini terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

    Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990, 
    penyerahan Jasa Handling Ekspor tidak dikenakan PPN, sepanjang dipenuhi persyaratan yang 
    tercantum dalam Surat Edaran Nomor : SE-25/Pj.32/1989 tersebut di atas. Apabila PT. MEI tidak 
    melakukan kegiatan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, maka PPN atas Jasa 
    Perdagangan tetap terutang PPN.

4.  Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas apabila PT. MEI menginginkan 
    membukukan transaksi ekspor tersebut dilakukan sendiri, maka PT. MEI harus melakukan kegiatan 
    usaha membeli hasil produksi/barang di Indonesia dan mengekspor sendiri ke negara lain 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas. Dengan perkataan lain PT. MEI untuk kepentingan 
    perpajakan tidak dapat mengakui ekspor yang dilakukan pemilik barang sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 3 di atas menjadi seolah-olah ekspor yang dilakukan oleh eksportir pemilik nama/quota 
    dalam hal ini PT. MEI.

    Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy dari Surat-surat Edaran yang kami sebutkan di atas.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1524pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1