User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:151pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 151/PJ.52/2006

                             TENTANG

                 PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN OLEH PEMDA DKI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXXX tanggal 20 Januari 2006 perihal Penegasan Pemungutan 
PPN Rekanan Pemda DKI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa : 
    a.  PT. A 1978 (Saudara) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mesin-mesin/ 
        alat-alat berat berupa Generator Set. 
    b.  Saudara melakukan jual beli dengan PT. B yang merupakan rekanan dari Pemda DKI. 
    c.  PT. B telah dipungut PPN dan PPh Ps. 22 oleh Pemda DKI dengan bukti pungut berupa SSP 
        PPN dan PPh Ps. 22 yang telah disetor atas nama PT. B. 
    d.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan apakah atas transaksi penyerahan BKP berupa 
        Generator Set antara Saudara dengan PT. B tidak terhutang PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 24 :
        Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh 
        Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena 
        Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan 
        atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena 
        Pajak.
    b.  Pasal 1 angka 25 :
        Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        atau ekspor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 1 angka 27 :
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi 
        Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan 
        melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau 
        instansi Pemerintah tersebut.
    d.  Pasal 3A ayat (1)
        Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf 
        c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, 
        dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    e.  Pasal 4 huruf a
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
    f.  Pasal 9 ayat (2)
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran untuk Masa Pajak 
        yang sama. 
    g.  Pasal 16A ayat (1)
        Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, 
    Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta 
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur antara lain :
    Pasal 2 ayat (1) :
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut 
    Pajak Pertambahan Nilai.
    Pasal 2 ayat (2) :
    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan 
    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena 
    Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, 
    menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    terutang.

4.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan : 
    a.  Atas penyerahan Generator Set yang Saudara lakukan kepada PT. B terutang PPN, dan 
        Saudara wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan 
        tersebut. PPN yang dipungut tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. B dan Pajak 
        Keluaran bagi Saudara.
    b.  Atas penyerahan Generator Set yang dilakukan oleh PT. B kepada Pemda OKI terutang PPN, 
        dan PPN yang terutang dipungut oleh Bendaharawan Pemda OKI dalam kapasitasnya sebagai 
        Pemungut PPN. PPN atas penyerahan ini merupakan Pajak Keluaran bagi PT. B, sedangkan 
        SSP yang disetor oleh Pemda DKI atas nama PT. B merupakan pembayaran di muka PPN 
        untuk masa pajak yang bersangkutan (diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran).
    c.  Baik Saudara maupun PT. B, tetap mempertanggungjawabkan PPN dalam SPT Masa masing-
        masing sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664
peraturan/sdp/151pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1