User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:151pj.521990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 151/PJ.52/1990

                            TENTANG

                       RESTITUSI CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-06/WBC.05/KI.06/RES tanggal 
29 Nopember 1989 tentang Pemberian Restitusi/Pengembalian Cukai atas Pemusnahan Pita Cukai Hasil 
Tembakau Yang Telah Dilakukan Oleh PT. XYZ Pemegang SIP Nomor : 00366/F di Surakarta, yang 
tindasannya telah disampaikan kepada Saudara oleh Kepala Inspeksi Bea dan Cukai Surakarta dengan surat 
pengantar Nomor : SP-832/WBC.05/KI.06/89 tanggal 4 Desember 1989, dengan ini diberikan penjelasan dan
petunjuk sebagai berikut :

1.  Atas pelunasan pita cukai tembakau buatan dalam negeri, didalamnya termasuk PPN sebesar 7,7% 
    sebagai Pajak Keluaran yang dibayar dimuka. Dengan adanya pemusnahan pita cukai dan 
    pengembalian cukai tembakau sebesar Rp. 16.813.017,28 terdapat PPN (Pajak Keluaran) sebesar 
    Rp. 1.294.987,33 (7,7%) yang tidak jadi terutang.

2.  Adapun pita cukai yang dimusnahkan tersebut dapat berasal dari :
    a.  Pita cukai yang belum terpakai;
    b.  Pita cukai yang telah dipakai untuk rokok :
        -   yang berupa persediaan PT. KERBAU, yang belum pernah diserahkan kepada 
            pihak lain;
        -   yang diretur oleh para agen/distributor PT. KERBAU.

3.  Sesuai dengan hal tersebut diatas maka :
    a.  Untuk pemusnahan pita cukai yang belum terpakai dan pita cukai yang telah terpakai tetapi 
        belum diserahkan kepada pihak lain, proses pengembalian PPN-nya berpedoman pada Surat 
        Edaran Nomor : SE-53/PJ.3/1986 tanggal 8 Desember 1986 (Seri PPN-90).
    b.  Untuk pemusnahan pita cukai yang telah dipakai untuk rokok yang diretur oleh para agen/
        distributor PT. KERBAU perlu dilakukan penelitian pada SPT Masa PPN bulan-bulan 
        sebelumnya :
        -   Apabila sudah pernah dilaporkan adanya penjualan retur melalui "Nomor Retur" maka 
            atas jumlah PPN yang tersebut dalam Nota Retur tidak dapat diberikan pengembalian 
            PPN lagi.
        -   Apabila belum pernah dilaporkan adanya penjualan retur melalui "Nota Retur" dari 
            agen/distributor, maka pengembalian PPN dapat diberikan sebanding dengan 
            pengembalian cukai tembakau.

4.  Tata cara pengembalian PPN harap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/151pj.521990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1