peraturan:sdp:151pj.521990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Februari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 151/PJ.52/1990
TENTANG
RESTITUSI CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-06/WBC.05/KI.06/RES tanggal
29 Nopember 1989 tentang Pemberian Restitusi/Pengembalian Cukai atas Pemusnahan Pita Cukai Hasil
Tembakau Yang Telah Dilakukan Oleh PT. XYZ Pemegang SIP Nomor : 00366/F di Surakarta, yang
tindasannya telah disampaikan kepada Saudara oleh Kepala Inspeksi Bea dan Cukai Surakarta dengan surat
pengantar Nomor : SP-832/WBC.05/KI.06/89 tanggal 4 Desember 1989, dengan ini diberikan penjelasan dan
petunjuk sebagai berikut :
1. Atas pelunasan pita cukai tembakau buatan dalam negeri, didalamnya termasuk PPN sebesar 7,7%
sebagai Pajak Keluaran yang dibayar dimuka. Dengan adanya pemusnahan pita cukai dan
pengembalian cukai tembakau sebesar Rp. 16.813.017,28 terdapat PPN (Pajak Keluaran) sebesar
Rp. 1.294.987,33 (7,7%) yang tidak jadi terutang.
2. Adapun pita cukai yang dimusnahkan tersebut dapat berasal dari :
a. Pita cukai yang belum terpakai;
b. Pita cukai yang telah dipakai untuk rokok :
- yang berupa persediaan PT. KERBAU, yang belum pernah diserahkan kepada
pihak lain;
- yang diretur oleh para agen/distributor PT. KERBAU.
3. Sesuai dengan hal tersebut diatas maka :
a. Untuk pemusnahan pita cukai yang belum terpakai dan pita cukai yang telah terpakai tetapi
belum diserahkan kepada pihak lain, proses pengembalian PPN-nya berpedoman pada Surat
Edaran Nomor : SE-53/PJ.3/1986 tanggal 8 Desember 1986 (Seri PPN-90).
b. Untuk pemusnahan pita cukai yang telah dipakai untuk rokok yang diretur oleh para agen/
distributor PT. KERBAU perlu dilakukan penelitian pada SPT Masa PPN bulan-bulan
sebelumnya :
- Apabila sudah pernah dilaporkan adanya penjualan retur melalui "Nomor Retur" maka
atas jumlah PPN yang tersebut dalam Nota Retur tidak dapat diberikan pengembalian
PPN lagi.
- Apabila belum pernah dilaporkan adanya penjualan retur melalui "Nota Retur" dari
agen/distributor, maka pengembalian PPN dapat diberikan sebanding dengan
pengembalian cukai tembakau.
4. Tata cara pengembalian PPN harap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/151pj.521990.txt · Last modified: by 127.0.0.1