User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:151pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 151/PJ.332/2005

                             TENTANG

                        PUTUSAN BANDING PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 6 Januari 2005 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat telah menerima kembali surat permohonan 
        pengembalian PPh Pasal 22 Impor dan PPn Impor dari PT. XYZ, NPWP 
        XX.XXX-XXX.X-XXX.XXX atas putusan Pengadilan Pajak nomor : XXX tanggal 26 Januari 2004 
        yang kronologisnya dapat disampaikan sebagai berikut:
        1)  Tanggal 26 Nopember 2002 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) menerbitkan 
            Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), Cukai Denda 
            Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : XXX dengan nilai PPh Pasal 
            22 Impor Rp. 8.976.436,- dan PPN Impor Rp. 35.905.745,-
        2)  Tanggal 23 Desember 2002 dengan surat nomor : XXX Wajib Pajak mengajukan surat
            keberatan kepada Kepala Bea Dan Cukai Tanjung Priok III Jakarta;
        3)  Tanggal 19 Februari 2003 keberatan ditolak oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
            dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : XXX; 
        4)  Tanggal 27 Maret 2003 dengan surat nomor : XXX Wajib Pajak mengajukan Banding 
            ke Peradilan Pajak (BPSP);
        5)  Tanggal 26 Januari 2004 Peradilan Pajak (BPSP) mengabulkan seluruh permohonan 
            Banding Wajib Pajak dengan surat nomor : XXX dengan Nilai PPh Pasal 22 Impor 
            sebesar Rp. 8.976.436,- dan PPN Impor sebesar Rp. 35.905.745,-

    b.  Mengingat SPKPBM dan surat penolakan keberatannya dilakukan oleh KPBC, serta asli putusan 
        Peradilan Pajak sampai hari ini tanggal 06 Januari 2005 belum diterima di KPP Madya Jakarta 
        Pusat, maka untuk mengamankan keuangan Negara dan memberikan pelayanan yang 
        sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal sebagai 
        berikut:
        1)  Apakah pengembalian pajak tersebut memang wewenang KPP Madya Jakarta Pusat, 
            karena WP telah membayarnya dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak 
            Dalam Rangka Impor (SSPCP) dan kemudian oleh Bank pembayaran tagihan 
            Pajaknya telah dimasukkan ke rekening Direktorat Jenderal Pajak?
        2)  Apakah pemberian imbalan bunga yang diminta Wajib Pajak dapat diberikan, 
            mengingat pasal 27A ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa imbalan bunga hanya 
            dapat diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang 
            menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan?

2.  Dasar Hukum
    a.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik 
        Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000, diatur:

        Pasal 27A ayat (1)      :   Apabila pengajuan keberatan atau permohonan 
                            banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
                            sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud 
                            dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan 
                            atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
                            Tambahan telah dibayar yang menyebabkan 
                            kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan 
                            pembayaran dikembalikan dengan ditambah 
                            imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
                            untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan 
                            dihitung sejak tanggal pembayaran yang 
                            menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai 
                            dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau 
                            Putusan Banding.

    b.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur:

        1)  Pasal 77 ayat (1)   :   Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir 
                            dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

        2)  Pasal 86        :   Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat 
                            dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi 
                            keputusan pejabat yang berwenang kecuali 
                            peraturan perundang-undangan mengatur lain.

            Memori penjelasannya    :   Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung 
                            dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud 
                            menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. 
                            Misalnya putusan pengadilan Pajak menyebabkan 
                            Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal 
                            ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus 
                            menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan 
                            Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat 
                            memperoleh kelebihan dimaksud.

        3)  Pasal 88 ayat (1)   :   Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan 
                            Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh 
                            sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari 
                            sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, 
                            atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak 
                            tanggal putusan sela diucapkan.

        4)  Pasal 88 ayat (2)   :   Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh 
                            pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 
                            (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima 
                            putusan.

        5)  Pasal 88 ayat (3)   :   Pejabat yang tidak melaksanakan putusan 
                            Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana 
                            dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai 
                            dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001:

        Pasal 2 huruf c :   Imbalan Bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat 
                    kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau 
                    permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor menjadi 
        kewenangan Kepala KPP Madya Jakarta Pusat sepanjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada 
        Kepala KPP Madya Jakarta Pusat.
    b.  Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada butir 
        3a diatas dilakukan sepanjang PPh Pasal 22 Impor tersebut belum diperhitungkan  sebagai 
        angsuran PPh terutang untuk tahun terkait.
    c.  Pengembalian kelebihan pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas 
        dilakukan sepanjang PPN Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak masukan 
        PPN dan atau dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
    d.  Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor 
        dalam kasus ini tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana 
        yang diatur di dalam pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/151pj.3322005.txt · Last modified: by 127.0.0.1