peraturan:sdp:151pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 151/PJ.321/1991 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA FILING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Mei 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1.1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 jo. angka 3 huruf r Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa penyimpanan/pergudangan terutang PPN. 1.2. Mengingat ketentuan di atas, maka atas penyerahan jasa filing dengan cara menyimpan data/ catatan-catatan di dalam disket komputer dan di dalam locker yang dilakukan oleh PT. Citra Air/Lane Moving & Storage, terutang PPN. 2. Pajak Penghasilan (PPh) 2.1. Berdasarkan keterangan dalam surat Saudara, jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Air/Lane Moving & Storage dimaksud dalam butir 1.2. termasuk dalam pengertian sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang PPh 1984. 2.2. Mengingat butir 2.1. apabila Badan Pemerintah, BUMN/D, atau Wajib Pajak Badan melakukan pembayaran atau terutang imbalan atas sewa dimaksud, harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/151pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1