User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:151pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 151/PJ.321/1991

                            TENTANG

                PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA FILING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 23 Mei 1991 perihal tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    1.1.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU PPN 1984 
        jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 jo. angka 3 huruf r 
        Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, 
        atas penyerahan jasa penyimpanan/pergudangan terutang PPN.
    1.2.    Mengingat ketentuan di atas, maka atas penyerahan jasa filing dengan cara menyimpan data/
        catatan-catatan di dalam disket komputer dan di dalam locker yang dilakukan oleh PT. Citra 
        Air/Lane Moving & Storage, terutang PPN.

2.  Pajak Penghasilan (PPh)
    2.1.    Berdasarkan keterangan dalam surat Saudara, jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Air/Lane 
        Moving & Storage dimaksud dalam butir 1.2. termasuk dalam pengertian sewa sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang PPh 1984.
    2.2.    Mengingat butir 2.1. apabila Badan Pemerintah, BUMN/D, atau Wajib Pajak Badan melakukan 
        pembayaran atau terutang imbalan atas sewa dimaksud, harus melakukan pemotongan PPh 
        Pasal 23.

        Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/151pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1