User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1519pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1519/PJ.52/1998

                            TENTANG

                   PENEGASAN PENGENAAN PPN OLEH WAJIB PUNGUT (WAPU)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dapat diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat bahwa pihak PLN tidak membayar tagihan atas penjualan 
    oli yang Saudara lakukan ke pihak PLN karena pihak PLN menganggap PT. XYZ Agung mengenakan 
    PPN dua kali untuk barang yang sama.

2.  Adapun peraturan/ketentuan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan pertanyaan 
    Saudara adalah :

    Sesuai dengan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 
    Februari 1991 perihal PPN atas penyerahan BBM/non BBM oleh Agen Resmi Pertamina, ditegaskan 
    bahwa atas penyerahan BBM/non BBM oleh Agen Resmi Pertamina harus mengenakan PPN pada saat 
    penyerahan BBM/non BBM kepada pihak manapun juga.Dalam hal BBM dan non BBM tersebut 
    diserahkan kepada Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN/PPn BM berdasarkan 
    Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, maka PPN yang dikenakan akan dipungut dan diserahkan ke Kas 
    Negara oleh pemungut PPN/PPn BM untuk dan atas nama serta merupakan Pajak Keluaran bagi Agen 
    Resmi Pertamina tersebut. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut Agen Resmi Pertamina tetap 
    harus membuat Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas :
    a.  PT. PLN sebagai Pemungut PPN berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan 
        pajak yang terhutang oleh PT.Kande Agung atas penyerahan oli kepada PT. PLN.

    b.  PT. XYZ yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (oli) 
        kepada Pemungut PPN (PT. PLN) atas kelebihan Pajak Masukannya dapat diajukan 
        permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari 
        Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemungut PPN.

    c.  Mekanisme PPN.
        1.  Atas penyerahan oli (BKP) dari Pertamina kepada PT. XYZ (BKP), atas penyerahan 
            tersebut PT. XYZ dipungut PPN oleh Pertamina sehingga PPN tersebut merupakan 
            Pajak Masukan bagi PT. XYZ.
        2.  Penyerahan BKP (oli) kepada PT. PLN oleh PT. XYZ, seharusnya PT. XYZ memungut 
            PPN sebagai Pajak Keluarannya tetapi karena pembeli adalah sebagai Pemungut PPN 
            (PT. PLN) maka atas penyerahan BKP tersebut PT. PLN yang memungut, menyetor 
            dan melaporkan PPN atas nama PT. XYZ.

5.  Contoh perhitungan PPN yang akan dilakukan oleh Agen Resmi Pertamina adalah sebagai berikut :

    a.  Misalkan Harga Dasar Penjualan BBM/non BBM dari Pertamina kepada Agen Resmi Pertamina 
        sebesar Rp. 2.750,-, maka perhitungan PPN adalah sebagai berikut :

        Harga Dasar                     Rp. 2.750,-
        PPN 10%                     Rp.    275,-
                                    _________
        Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Agen Resmi
        Pertamina                       Rp. 3.025,-

        PPN sebesar Rp. 275,- merupakan Pajak Masukan bagi Agen Resmi Pertamina.
        Selanjutnya apabila Agen tersebut menjual BBM/non BBM tersebut ke PT. PLN misalnya 
        dengan harga dasar Rp. 3.025,-, maka perhitungan PPN adalah sebagai berikut :

        Harga Dasar                 Rp. 3.025,00
        PPN 10%                 Rp.    302,50
                                ___________
        Harga jual Agen Resmi Pertamina     Rp. 3.327,50

        PPN sebesar Rp. 302,50 dipungut dan disetorkan oleh PT. PLN ke Kas Negara untuk dan 
        atas nama serta merupakan Pajak Keluaran bagi Agen Resmi Pertamina tersebut.
        Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BBM/non BBM) tersebut, Agen Resmi Pertamina 
        tetap harus membuat Faktur Pajak sebesar Rp. 3.327,50.

    b.  Berdasarkan perhitungan tersebut di atas nampak bahwa pihak PT. PLN hanya membayar 
        sekali PPN yaitu pada saat penyerahan BBM/non BBM oleh Agen Resmi Pertamina kepada 
        pihak PT. PLN yaitu sebesar Rp. 302,50. PPN sebesar Rp. 302,50 tersebut merupakan Pajak 
        Keluaran bagi Agen Resmi Pertamina, dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. PLN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1519pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1