peraturan:sdp:1514pj.241985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1514/PJ.24/1985 TENTANG BUKTI PUNGUTAN ATAS IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1985 tanpa nomor kepada Kanwil Ditjen Bea Cukai JIA Cengkareng dan Kanwil V Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok tentang Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (oleh Ditjen Bea dan Cukai) yang tindasannya dikirimkan kepada kami, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (oleh Ditjen Bea dan Cukai) digabung dalam satu bukti untuk menyederhanakan pekerjaan pemungut pajak. 2. Dalam lingkungan Ditjen Pajak, Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KP.U. 22) dipergunakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sedangkan sebagai bukti untuk pembayaran PPN dan PPn atas Barang Mewah digunakan PPUD yang sekaligus berfungsi sebagai faktur pajak. 3. Oleh sebab itu, jika Saudara hendak mencatat pajak-pajak tersebut dengan bukti yang berbeda dan terpisah, maka Saudara dapat mempergunakan KP.U. 22 untuk keperluan PPh Pasal 22 Impor dan PPUD untuk keperluan PPN dan PPn atas Barang Mewah. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1514pj.241985.txt · Last modified: by 127.0.0.1