User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1514pj.241985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1514/PJ.24/1985

                            TENTANG

                      BUKTI PUNGUTAN ATAS IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1985 tanpa nomor kepada Kanwil Ditjen Bea Cukai JIA 
Cengkareng dan Kanwil V Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok tentang Bukti Pemungutan Pajak atas Impor 
(oleh Ditjen Bea dan Cukai) yang tindasannya dikirimkan kepada kami, bersama ini kami beritahukan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (oleh Ditjen Bea dan Cukai) digabung dalam satu bukti untuk 
    menyederhanakan pekerjaan pemungut pajak.
2.  Dalam lingkungan Ditjen Pajak, Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KP.U. 22) dipergunakan sebagai 
    bukti pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sedangkan sebagai bukti untuk pembayaran PPN dan PPn atas 
    Barang Mewah digunakan PPUD yang sekaligus berfungsi sebagai faktur pajak.
3.  Oleh sebab itu, jika Saudara hendak mencatat pajak-pajak tersebut dengan bukti yang berbeda dan 
    terpisah, maka Saudara dapat mempergunakan KP.U. 22 untuk keperluan PPh Pasal 22 Impor dan 
    PPUD untuk keperluan PPN dan PPn atas Barang Mewah.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1514pj.241985.txt · Last modified: by 127.0.0.1