User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:150pj.3331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 150/PJ.333/1998

                            TENTANG

                PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyatakan bahwa dalam transaksi pembayaran keluar daerah pabean 
    (Hongkong) atas pinjaman dari ABC Bank Hongkong terdapat pembayaran atas biaya-biaya, antara 
    lain :
    a.  Interest for T/R = Bunga untuk T/R;
    b.  Commission for L/C opened = Biaya pembukaan L/C;
    c.  Stamp duty = Biaya Meterai untuk perhitungan di Hongkong (tidak ada tambahan biaya lain);
    d.  Postage = Biaya pengiriman dokumen/surat melalui Pos (Perangko);
    e.  Cable charge = Biaya telex (tidak ada tambahan biaya lain).

2.  Terhadap pembayaran biaya-biaya dimaksud pada 1.a. s/d e mohon penegasan pengenaan PPh Pasal 
    26.

3.  Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, bunga termasuk 
    premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang yang dibayarkan 
    atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk 
    usaha tetap di Indonesia, merupakan penghasilan yang dikenakan PPh sebesar 20% atau sesuai tarif 
    Tax Treaty dari jumlah bruto.

4.  Dari uraian di atas dijelaskan bahwa atas pembayaran biaya-biaya pada angka 1.a. s/d e kepada 
    The ABC Bank di Hongkong merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26, karena termasuk 
    pengertian bunga dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/150pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1