User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1506pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1506/PJ.51/1997

                            TENTANG

                PPn BM ATAS IMPOR CYLINDER GLASS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) butir m Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran 
    III butir m.4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, atas impor lampu dan alat 
    kelengkapan penerangan termasuk lampu sorot dan bagian dari padanya yang cocok digunakan untuk 
    perabot rumah tangga dan kantor kecuali dibuat di dalam negeri, terutang PPn BM dengan tarif 35%.

2.  Sesuai dengan BTBMI 1996, lampu rambu-rambu (HS.9405.40.610), lampu tempel minyak tanah dan 
    lampu badai minyak tanah (HS.9405.50.510), lampu pekerja tambang dan lampu tukang gali batu 
    (HS.9405.50.610), lampu gas di bawah tekanan/lampu pompa (HS.9405.50.620), dan lampu badai 
    minyak tanah (HS.9405.50.630), lampu isyarat iluminasi (HS.9405.60.XXX), adalah jenis lampu yang 
    bukan termasuk obyek PPn BM.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kode asteris (*) dalam kolom PPn BM, pos tarif 
    9405.91.900, BTBMI 1996 mempunyai pengertian bahwa PPn BM hanya dikenakan terhadap impor 
    komponen/bagian untuk lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu sorot yang cocok 
    digunakan untuk perabot rumah tangga dan kantor. Sedangkan atas impor komponen/bagian untuk 
    jenis lampu yang bukan merupakan obyek PPn BM misalnya, lampu rambu-rambu, lampu tempel 
    minyak  tanah dan lampu badai minyak tanah, lampu pekerja tambang dan lampu tukang gali batu, 
    lampu gas di bawah tekanan/lampu pompa, lampu badai minyak tanah, dan lampu isyarat iluminasi, 
    tidak terutang PPn BM.

Dalam hal "Cylinder Glass" termasuk komponen/bagian untuk jenis lampu tekan yang bukan termasuk obyek 
PPn BM tersebut, maka atas impornya tidak terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1506pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1