peraturan:sdp:1506pj.221985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1506/PJ.22/1985 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 April 1985 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Pengecualian bank atau lembaga keuangan lainnya dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berlaku atas semua jenis-jenis penghasilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984. 2. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terhutang ("accrued"), lihat juga surat Direktur Pajak Langsung Nomor : S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985 (terlampir). 3. Selain itu PPh Pasal 23 terhutang juga atas penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta. 4. Penjelasan Undang-undang bermaksud menjelaskan materi yang diatur dalam batang tubuh Undang- undang. Penjelasan tersebut dapat berupa contoh maupun penjelasan lebih lanjut atas materi yang diatur dalam batang tubuh Undang-undang, sehingga apabila penjelasan tidak mencantumkan semua hal yang diatur dalam batang tubuh, maka yang mempunyai kekuatan mengikat bagi pelaksanaan Undang-undang adalah materi yang tercantum pada batang tubuh Undang-undang. Penjelasan itu menganggap salah satu dari hal-hal tersebut telah cukup, sebagai suatu contoh. Hendaknya tidak diartikan, bahwa penjelasan mengatur hal yang lain dari pada materi yang termuat dalam batang tubuh. Penjelasan sesuai dengan namanya adalah menjelaskan, baik semua hal yang termuat dalam batang tubuh, ataupun menyebut satu hal saja sebagai contoh. Demikian penegasan kami harap Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd MANSURY
peraturan/sdp/1506pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1