User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1506pj.221985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1506/PJ.22/1985

                            TENTANG

                  PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 April 1985 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pengecualian bank atau lembaga keuangan lainnya dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 
    berlaku atas semua jenis-jenis penghasilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran 
    tersebut terhutang ("accrued"), lihat juga surat Direktur Pajak Langsung Nomor : S-1150/PJ.22/1985 
    tanggal 23 April 1985 (terlampir).

3.  Selain itu PPh Pasal 23 terhutang juga atas penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan 
    harta.

4.  Penjelasan Undang-undang bermaksud menjelaskan materi yang diatur dalam batang tubuh Undang-
    undang. Penjelasan tersebut dapat berupa contoh maupun penjelasan lebih lanjut atas materi yang 
    diatur dalam batang tubuh Undang-undang, sehingga apabila penjelasan tidak mencantumkan semua 
    hal yang diatur dalam batang tubuh, maka yang mempunyai kekuatan mengikat bagi pelaksanaan 
    Undang-undang adalah materi yang tercantum pada batang tubuh Undang-undang. Penjelasan itu 
    menganggap salah satu dari hal-hal tersebut telah cukup, sebagai suatu contoh. Hendaknya tidak 
    diartikan, bahwa penjelasan mengatur hal yang lain dari pada materi yang termuat dalam batang 
    tubuh. Penjelasan sesuai dengan namanya adalah menjelaskan, baik semua hal yang termuat dalam 
    batang tubuh, ataupun menyebut satu hal saja sebagai contoh.

Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY
peraturan/sdp/1506pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1