User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1505pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1505/PJ.532/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan dagang yang menjual suku cadang 
    mesin diesel kapal, atas penyerahan suku cadang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    dengan tarif 10%.

2.  Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan 
    pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 tersebut 
    di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan suku cadang mesin diesel kapal yang 
    tidak menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi Pemungutan PPN sebesar 
    10% yang dilakukan PT. XYZ dapat dibenarkan, dengan demikian yang dilakukan oleh PT. XYZ telah 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1505pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1