peraturan:sdp:1505pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1505/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan dagang yang menjual suku cadang mesin diesel kapal, atas penyerahan suku cadang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. 2. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan suku cadang mesin diesel kapal yang tidak menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi Pemungutan PPN sebesar 10% yang dilakukan PT. XYZ dapat dibenarkan, dengan demikian yang dilakukan oleh PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1505pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1