peraturan:sdp:14pj.72003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 14/PJ.7/2003 TENTANG PROGRAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan pajak dalam APBN 2003 dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Program Revenue Generation Task Force tahun 2002, dipandang perlu menyusun langkah strategis dan konkrit untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2003. Untuk itu telah dibentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak pada tingkat pusat DJP dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/PJ./2003 tanggal 6 Januari 2003 (Lampiran 1) yang mempunyai tugas untuk: a. Memantau, mengarahkan dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan penegakan hukum; b. Memantau dan mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak; c. Memantau, mengawasi dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan penagihan pajak dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan; d. Mengembangkan sistem pelaporan yang efektif dan efisien untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, intensifikasi dan penagihan pajak. Dalam rangka pelaksanaan operasional tugas tersebut, saudara diminta: 1. Membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak pada tingkat Kanwil dan pada tingkat KPP/Karikpa dengan struktur sesuai dengan kondisi kantor masing-masing. Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak terdiri dari empat sub tim kerja yaitu : Sub Tim Pelaporan, Sub Tim Ekstensifikasi, Sub Tim Pemeriksaan dan Penyidikan dan Sub Tim Penagihan Pajak. Pada tingkat Kanwil DJP ditunjuk Kabid P4 sebagai Ketua dan Kabid AKP sebagai Wakil Ketua. Tugas masing-masing Tim pada tingkat Kanwil dan KPP/Karikpa sedapat mungkin disesuaikan dengan statuta organisasi (Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 dan Nomor : 65/KMK.01/2002). Meminta action plan dan jadwal kerja Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak 2003 pada masing-masing kantor. 2. Mengalokasikan segera rencana penerimaan pajak Program Optimalisasi Penerimaan Pajak yang telah ditetapkan untuk Kanwil Saudara (Lampiran 2) ke Fungsional Kanwil, Karikpa dan KPP dan mengirimkannya kepada Direktur P4 paling lambat tanggal 28 Februari 2003. 3. Mengawasi penyampaian SPT tahun 2002 dari para Wajib Pajak yang baru diberikan NPWP pada tahun 2002. Diminta sekurang-kurangnya 75% dari jumlah Wajib Pajak baru tersebut menyampaikan SPT. Terhadap Wajib Pajak baru yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak tepat waktu atau menyampaikan SPT tetapi terdapat indikasi isinya tidak benar dan tidak lengkap harus dilakukan pembinaan atau dapat diusulkan pemeriksaan. 4. Menyampaikan Daftar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang belum selesai dan Daftar LP2 yang belum diterbitkan SP3 s.d. tanggal 31 Desember 2002 (Lampiran 3 dan Lampiran 4) ke Direktorat P4 paling lambat tanggal 10 Februari 2003 dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3). 5. Mengupayakan percepatan penyelesaian pemeriksaan berdasar SP3 yang telah diterbitkan pada setiap UP3 sehingga penambahan SP3 (baru) atas Wajib Pajak potensial dapat dilakukan untuk mengamankan rencana penerimaan pajak. 6. Mengirimkan daftar nama pemeriksa dari masing-masing UP3 ke Direktorat P4 paling lambat tanggal 10 Februari 2003 (Lampiran 5). 7. Memprioritaskan semua skp hasil pemeriksaan dengan jumlah Rp 100 juta atau lebih dapat dibayar lunas dalam waktu 60 hari sejak tanggal skp. Memerintahkan Kepala UP3 agar melaksanakan secara aktif pencairan skp yang telah diterbitkan. 8. Mengirimkan laporan Kanwil model KPL. KW periode Triwulan ke-4 tahun 2002 tepat waktu (31 Januari 2003) atau mengirimkan foto kopi bukti pengiriman. 9. Melakukan penyidikan pidana pajak minimal terhadap dua Wajib Pajak pada Kanwil DJP di pulau Jawa dan minimal satu Wajib Pajak pada Kanwil D3P di luar pulau jawa untuk sekurang-kurangnya satu jenis pajak. Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan (BP) dikirim paling lambat 3 Maret 2003 ke Direktorat P4 (dengan kode SR). Mulai tanggal 1 April 2003 dijadwalkan sudah dimulai pemeriksaan BP tindak pidana pajak, tanggal 2 Juni 2003 dijadwalkan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dan tanggal 1 Oktober 2003 dijadwalkan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan. 10. Mengupayakan agar saldo tunggakan pajak tiap akhir bulan kurang dari 10% dari rencana penerimaan bulan yang bersangkutan dari tiap Kantor Wilayah atau KPP. 11. Meningkatkan penagihan pajak baik secara persuasif maupun represif. Bagi Wajib Pajak/Penanggung Pajak kooperatif dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedang bagi Wajib Pajak/Penanggung Pajak non kooperatif agar dilakukan upaya paksa berupa penyampaian Surat Paksa, pengumuman di media massa, pemblokiran rekening di bank, penyitaan, pelelangan, pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan. 12. Menyusun profile 10 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar dari setiap KPP dan memantau proses pembayarannya, serta memberikan bantuan kepada KPP sehingga Wajib Pajak tersebut dapat melunasi tunggakan pajaknya, termasuk mempercepat proses penyelesaian keberatan atau peninjauan kembali. 13. Mengawasi dan menegur Kepala KPP apabila prestasi juru sita di bawah standar yang telah ditetapkan, dalam penyampaian surat paksa, surat sita dan lelang. 14. Membuat Bank Data pada tingkat Kanwil, KPP, Karikpa dan KPPBB sehingga semua sub tim pada masing-masing kantor dapat lebih berdaya guna dalam mengamankan rencana penerimaan pajak dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 15. Melakukan sosialisasi program Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak 2003 di wilayah kerja masing- masing untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. 16. Menyampaikan laporan rutin untuk Program Optimalisasi Penerimaan Pajak sesuai dengan format pada Lampiran 6, Lampiran 7a, Lampiran 7b, Lampiran 8a dan Lampiran 8b. Laporan tersebut disampaikan secara berjenjang yaitu dari KPP dan Karikpa ke Kanwil paling lambat tanggal 5 setiap bulan berikutnya; kemudian Kanwil yang bersangkutan menyampaikan laporan yang telah dikompilasi ke Direktorat P4 paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sama melalui Fax : (021) 5736093, 52964483, 52964484. Demikian untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/14pj.72003.txt · Last modified: by 127.0.0.1