User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:14pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 14/PJ.53/2003

                            TENTANG

             PPN ATAS AVIOBRIDGE DAN COUNTER INTERNATIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2002 hal PPN Atas Aviobridge dan 
Counter International, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  PT ABC menyediakan fasilitas Aviobridge (Belalai Gajah) yaitu suatu fasilitas jalan (lorong) yang 
    bergerak untuk menuju pesawat udara bagi para penumpang. Terhadap penggunaan fasilitas tersebut 
    PT ABC memungut fee kepada airlines yang menggunakannya. Atas pengenaan fee tersebut untuk 
    penerbangan domestik terutang PPN sedangkan untuk penerbangan internasional tidak terutang PPN. 
    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mohon penjelasan lebih lanjut apakah penyediaan 
    fasilitas Aviobridge dan Counter Internasional yang berkaitan dengan penerbangan internasional masih 
    dapat digolongkan tidak terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    Dalam memori penjelasannya dijelaskan penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi 
    syarat-syarat sebagai berikut:
    -   jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
    -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
    -   penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang 
        bersangkutan.

3.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai    
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa Aviobridge dan Counter 
    International tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Surat 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989, S-628/PJ.3/1989 
        tanggal 19 Mei 1989 dan S-1500/PJ.5/1989 tanggal 24 Oktober 1989 hanya terbatas pada 
        jasa-jasa yang dinyatakan dalam surat tersebut.
    b.  PT ABC melakukan penyerahan jasa Aviobridge dan Counter Internasional kepada XYZ 
        domestik dan internasional di dalam Daerah Pabean sehingga atas penyerahan jasa tersebut 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/14pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1