peraturan:sdp:14pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 14/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS AVIOBRIDGE DAN COUNTER INTERNATIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2002 hal PPN Atas Aviobridge dan Counter International, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: 1. PT ABC menyediakan fasilitas Aviobridge (Belalai Gajah) yaitu suatu fasilitas jalan (lorong) yang bergerak untuk menuju pesawat udara bagi para penumpang. Terhadap penggunaan fasilitas tersebut PT ABC memungut fee kepada airlines yang menggunakannya. Atas pengenaan fee tersebut untuk penerbangan domestik terutang PPN sedangkan untuk penerbangan internasional tidak terutang PPN. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mohon penjelasan lebih lanjut apakah penyediaan fasilitas Aviobridge dan Counter Internasional yang berkaitan dengan penerbangan internasional masih dapat digolongkan tidak terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya dijelaskan penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, - penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa Aviobridge dan Counter International tidak termasuk diantara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989, S-628/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 dan S-1500/PJ.5/1989 tanggal 24 Oktober 1989 hanya terbatas pada jasa-jasa yang dinyatakan dalam surat tersebut. b. PT ABC melakukan penyerahan jasa Aviobridge dan Counter Internasional kepada XYZ domestik dan internasional di dalam Daerah Pabean sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/14pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1