peraturan:sdp:14pj.411995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 14/PJ.41/1995 TENTANG PERMOHONAN SKB PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1994 mengatur tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT mulai tanggal 1 Juni 1994. 2. Sesuai ketentuan dalam butir 3 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1994 ditentukan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh Pasal 25 diberikan terbatas hanya dalam hal pemindahan hak karena hibah atau bantuan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-undang PPh 1994. 3. Sedangkan menurut data yang diberikan oleh Wajib Pajak Ny. X (isteri Alm. Y) bahwa telah dilakukan pemindahan dan penyerahan hak atas tanah Hak milik Adat persil Nomor 43/D/III Kohir 551 dari Alm. Y kepada Ny. Z pada tanggal 5 Juli 1979 sesuai dengan akte notaris Ny. B pengganti Notaris PPAT Drs. A.Dan menurut akte pemindahan dan penyerahan hak atas tanah tersebut ditentukan pula bahwa Ny. Z diberikan kuasa mutlak oleh Ny. Alm. Y selama tanah yang dipindahkan dan diserahkan tersebut belum dibalik nama. 4. Sesuai ketentuan dalam butir pertama huruf a Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 1994 disebutkan bahwa setiap pembuatan akta pemindahan hak atas tanah atau dan bangunan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni 1994 penandatanganannya dilaksanakan oleh PPAT dan para pihak termasuk saksi setelah penjual atau yang mengalihkan hak menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 3% dari jumlah bruto nilai pengalihan. 5. Berdasarkan uraian di atas, karena akte pengalihan hak atas tanah tersebut ditanda tangani tanggal 5 Juli 1979, maka kasus yang diajukan oleh Ny. X tidaklah sesuai dengan jangkauan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, sehingga tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 25. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd. Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/14pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1