User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:14pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 14/PJ.41/1995

                            TENTANG

           PERMOHONAN SKB PPh PASAL 25 ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1994 
    mengatur tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau 
    tanah dan bangunan yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT mulai tanggal 1 Juni 1994.

2.  Sesuai ketentuan dalam butir 3 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1994 ditentukan 
    bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh Pasal 25 diberikan terbatas hanya dalam hal 
    pemindahan hak karena hibah atau bantuan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 
    (3) huruf a dan huruf b Undang-undang PPh 1994.

3.  Sedangkan menurut data yang diberikan oleh Wajib Pajak Ny. X (isteri Alm. Y) bahwa telah dilakukan 
    pemindahan dan penyerahan hak atas tanah Hak milik Adat persil Nomor 43/D/III Kohir 551 dari 
    Alm. Y kepada Ny. Z pada tanggal 5 Juli     1979 sesuai dengan akte notaris Ny. B pengganti Notaris 
    PPAT Drs. A.Dan menurut akte pemindahan dan penyerahan hak atas tanah tersebut ditentukan pula 
    bahwa Ny. Z diberikan kuasa mutlak oleh Ny. Alm. Y selama tanah yang dipindahkan dan diserahkan 
    tersebut belum dibalik nama.

4.  Sesuai ketentuan dalam butir pertama huruf a Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan 
    Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 1994 disebutkan bahwa setiap pembuatan akta pemindahan 
    hak atas tanah atau dan bangunan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni 1994 penandatanganannya 
    dilaksanakan oleh PPAT dan para pihak termasuk saksi setelah penjual atau yang mengalihkan hak 
    menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 3% dari 
    jumlah bruto nilai pengalihan.

5.  Berdasarkan uraian di atas, karena akte pengalihan hak atas tanah tersebut ditanda tangani tanggal 
    5 Juli 1979, maka kasus yang diajukan oleh Ny. X tidaklah sesuai dengan jangkauan yang 
    dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, sehingga tidak diperlukan Surat 
    Keterangan Bebas PPh Pasal 25.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd.

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/14pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1