peraturan:sdp:14pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 14/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAK LANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : XXX tanggal 16 Nopember 1999 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di Daerah Kabupaten Sintang dan Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/14pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1