User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:14pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 14/PJ.32/1996

                            TENTANG

               KONSEP PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan konsep Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan 
Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan penyerahan 
Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah 
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995 sesuai hasil rapat Team 
Deregulasi, untuk diproses lebih lanjut bersama-sama dengan konsep-konsep lainnya yang dibuat oleh Team 
Deregulasi.

Mengingat konsep ini mengatur tentang kapal yang merupakan produk industri strategis, disarankan agar 
mengenai masalah ini terlebih dahulu didengar pendapat Wakil Ketua Bappenas dan pihak BPPT.

Dapat ditambahkan bahwa sebelumnya konsep pertama telah dikirim ke Sekretariat Kabinet RI namun 
mengingat konsep tersebut memerlukan beberapa penyempurnaan, maka penyempurnaan tersebut telah 
dibicarakan dengan Saudara Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabinet RI yang 
hasilnya sesuai dengan terlampir.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/14pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1