peraturan:sdp:149pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 149/PJ.52/2000 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Sebagai hasil kerjasama kebudayaan antara negara-negara anggota ASEAN salah satu program yang telah dilaksanakan bersama adalah penyusunan ASEAN Monograph Series yang dikoordinasikan oleh Pilipina. 1.2. Masing-masing negara mendapat pembagian hasilnya dan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menerima kiriman video tentang tari tradisional se- ASEAN sebanyak 35 set seberat 17,5 kg dari Pilipina. 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan Depdikbud memohon pembebasan PPN dan PPh atas kiriman barang mengingat barang tersebut merupakan hasil kegiatan yang bersifat non-komersial dan hasilnya akan menjadi dokumen negara. 2. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Bea Masuk diatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 2.2. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pelaksanaan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tersebut dapat langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa: Mengingat barang kiriman tersebut merupakan hasil kegiatan yang bersifat non-komersial dan hasilnya akan menjadi dokumen negara dan tidak untuk diperjualbelikan, maka atas impor barang tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut dan pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor barang tersebut dapat langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/149pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1