User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1499pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1499/PJ.54/2000

                             TENTANG

           PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Februari 2000 dan tanggal 17 April 2000 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa perusahaan melakukan pembelian beberapa buah mobil 
    yang terdiri dari :
    a.  mobil box untuk mengangkut barang;
    b.  mobil kijang untuk bagian marketing, produksi, dan manajemen.

    Selanjutnya Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil-
    mobil tersebut dapat dikreditkan.

2.  a.  Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat 
        dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
        a.1.    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha.
        a.2.    Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            dan kombi.
    b.  Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 
        tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
        b.1.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas 
            pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha.
        b.2.    Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, 
            distribusi, pemasaran, dan manajemen.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas perolehan mobil box, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang 
        pembelian mobil box tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, 
        pemasaran, dan atau manajemen perusahaan.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil kijang minibus, tidak dapat 
        dikreditkan karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Serpong.
peraturan/sdp/1499pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1