peraturan:sdp:1499pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1499/PJ.54/2000 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Februari 2000 dan tanggal 17 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa perusahaan melakukan pembelian beberapa buah mobil yang terdiri dari : a. mobil box untuk mengangkut barang; b. mobil kijang untuk bagian marketing, produksi, dan manajemen. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil- mobil tersebut dapat dikreditkan. 2. a. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk : a.1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. a.2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi. b. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa : b.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. b.2. Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : a. Atas perolehan mobil box, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang pembelian mobil box tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan atau manajemen perusahaan. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil kijang minibus, tidak dapat dikreditkan karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Serpong.
peraturan/sdp/1499pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1