User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1496pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1496/PJ.531/1996

                            TENTANG

                DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS TIKET PESAWAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 Juni 1996 perihal permintaan informasi tentang PPN atas tiket 
pesawat, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 818/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992 jo. Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1993 tanggal 18 Januari 1993, atas penyerahan 
    jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%.

2.  Berdasarkan Pasal 2 huruf g jo Pasal 3 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, PPN yang terutang atas penyerahan jasa biro 
    perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya 
    ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih 
    termasuk harga tiket jasa angkutan udara dalam negeri.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka :
    3.1.    Dalam hal PT. XYZ sebagai pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri yang melakukan 
        penjualan tiket pesawat secara langsung kepada konsumen, maka terutang PPN sebesar 10% 
        dari Dasar Pengenaan Pajak yakni harga tiket yang bersangkutan.
    
    3.2.    Dalam hal PT. XYZ sebagai biro perjalanan/wisata, maka PPN yang harus dipungut adalah 
        sebesar 1% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih kepada konsumen.

    Harga tiket pesawat dari pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri merupakan unsur daripada 
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dari konsumen oleh PT. XYZ

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1496pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1