User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1493pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1493/PJ.52/1997

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENGEMBALIAN SETORAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1997 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil XIV DJP perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ sebuah perusahaan jasa kontraktor/leveransir yang berkedudukan di Kupang mengadakan 
    kerjasama dengan PD. ABC yang berada di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) 
    untuk pengadaan traktor tangan, traler dan perontok padi yang kemudian disalurkan kepada 
    kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT.

2.  PT. XYZ membeli hand tractor Yanmar dari PT. PQR senilai Rp. 525.363.636,- dan dipungut PPN sebesar
    Rp. 52.336.364,- dan SPT PT XYZ untuk bulan Januari 1997 menyatakan lebih bayar sebesar 
    Rp 52.336.364 dan meminta restitusi.

3.  Pasal 4 huruf b Keputusan Presiden RI Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu (KAPET), menyebutkan :

    Pasal 4
    "Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan 
    berupa :
    a.  dst.
    b.  Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha di luar KAPET 
        kepada  pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut."

4.  Pengadaan traktor tangan, traler dan perontok padi dalam rangka kerja sama dengan PD. ABC yang 
    berada dalam KAPET tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Apalagi penyerahan barang-barang 
    tersebut kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT yang kemungkinan berada di luar daerah 
    KAPET.

    Oleh sebab itu atas penyerahan hand tractor kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT harus 
    dipungut PPN 10%.

    Dengan sendirinya SPT Masa PPN PT. XYZ bulan Januari tidak mungkin terjadi lebih bayar tetapi 
    seharusnya kurang bayar.

5.  Perlu diketahui bahwa pembentukan KAPET sesuai dengan Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 harus 
    dilakukan dengan Keppres tersendiri [Pasal 1 ayat (2)]. Menurut catatan pada Direktorat PPN dan 
    PTLL belum pernah dikeluarkan Keppres mengenai pembentukan KAPET di Nusa Tenggara Timur. 
    Oleh sebab itu ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sesuai Keppres 89 TAHUN 1996
    yang belum berlaku di wilayah NTT.

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1493pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1