peraturan:sdp:1491pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1491/PJ.5.1/1991 TENTANG PPN ATAS UANG MUKA YANG PEMBELIAN BKP-NYA DIBATALKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara ketahui bahwa sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984 tanggal 10 September 1984, "Nota Retur" hanya dapat dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai NPWP sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah. 2. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, karena Saudari X dalam kedudukannya sebagai karyawati PT. XYZ (NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX) tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983, yang bersangkutan tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat mengijinkan Saudari X untuk membuat Nota Retur, agar yang bersangkutan dapat menerima kembali PPN atas uang muka yang telah terlanjur dipungut oleh PT. ABC. 4. Sesuai dengan maksud Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984, bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Oleh karena itu Saudari X dapat membuat Nota Retur seperti contoh terlampir dalam rangkap dua. Karena Saudari X tidak mempunyai NPWP, kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi. 5. Berdasarkan lembar ke-1 Nota Retur yang diterima, PT.ABC mengembalikan uang muka beserta PPN yang telah dipungut berdasarkan Faktur Pajak yang telah pernah diterbitkan. 6. Nota Retur tersebut oleh PT. ABC dilaporkan dalam kolom C.2 SPT Masa PPN pada bulan diterimanya Nota Retur yang akan mengurangi Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tersebut. Atas penjualan kembali Barang Kena Pajak yang dikembalikan terutang PPN sama dengan penjualan Barang Kena Pajak lainnya. Demikian penjelasan kami, kiranya Saudara dapat memberitahukan hal ini kepada yang bersangkutan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1491pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1