User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1491pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1491/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

             PPN ATAS UANG MUKA YANG PEMBELIAN BKP-NYA DIBATALKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana Saudara ketahui bahwa sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984 tanggal 10 September 1984, "Nota Retur" 
    hanya dapat dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai NPWP sepanjang NPWP tersebut tercantum 
    dalam Faktur Pajak dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, karena Saudari X dalam kedudukannya sebagai 
    karyawati PT. XYZ (NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX) tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan 
    sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja, maka sesuai dengan ketentuan 
    yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983, 
    yang bersangkutan tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat mengijinkan Saudari 
    X untuk membuat Nota Retur, agar yang bersangkutan dapat menerima kembali PPN atas uang muka 
    yang telah terlanjur dipungut oleh PT. ABC.

4.  Sesuai dengan maksud Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 987/KMK.04/1984, 
    bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Oleh karena itu 
    Saudari X dapat membuat Nota Retur seperti contoh terlampir dalam rangkap dua.

    Karena Saudari X tidak mempunyai NPWP, kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.

5.  Berdasarkan lembar ke-1 Nota Retur yang diterima, PT.ABC 
    mengembalikan uang muka beserta PPN yang telah dipungut berdasarkan Faktur Pajak yang telah 
    pernah diterbitkan.

6.  Nota Retur tersebut oleh PT. ABC dilaporkan dalam kolom C.2 SPT 
    Masa PPN pada bulan diterimanya Nota Retur yang akan mengurangi Pajak Keluaran dalam Masa 
    Pajak tersebut.

    Atas penjualan kembali Barang Kena Pajak yang dikembalikan terutang PPN sama dengan penjualan 
    Barang Kena Pajak lainnya.

Demikian penjelasan kami, kiranya Saudara dapat memberitahukan hal ini kepada yang bersangkutan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1491pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1