User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:148pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42, JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor
Sifat
Hal :
:
:
  S-148/PJ/2015
Segera
Strategi Pengamanan Pencapaian Target
Penerimaan Pajak Tahun 2015   27 April 2015               Yth. 1. Para Direktur
2. Para Tenaga Pengkaji
3. Para Kepala Kantor Wilayah
4. Kepala Pusat
di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak                 Sehubungan dengan upaya pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015 dan hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 29 Januari 2015, dengan ini disampaikan kembali strategi pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015, sebagai berikut: 1. Berdasarkan APBNP Tahun 2015, telah ditetapkan target penerimaan pajak non PPh Migas untuk tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp.1.244,72 Triliun atau meningkat sebesar 38,69% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak non PPh Migas tahun 2014. 2. Tema Direktorat Jenderal Pajak untuk pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015 adalah “Tahun Pembinaan Wajib Pajak: Wajib Pajak Tahu Bahwa DJP Tahu”. 3. Dalam rangka mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015 dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, harus dilakukan upaya-upaya strategis secara lebih fokus, sistematis, sinergis dan terkoordinasi, antara lain :   a. Optimalisasi data matching;   b. Reinventing Policy on Tax Administration;   c. Penguatan fungsi pengawasan; 4. Optimalisasi data matching, dilakukan melalui upaya antara lain :   a. Penguatan fungsi Center For Tax Analysis (CTA);   b. Implementasi Agregat;   c. Optimalisasi pemanfaatan data internal dan data eksternal (data pihak ketiga); 5. Reinventing Policy on Tax Administration, dilakukan melalui pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 6. Penguatan fungsi pengawasan, dilakukan melalui upaya antara lain : Ekstensifikasi dan Intensifikasi, Pemeriksaan, Penegakan Hukum, Perbaikan Regulasi, serta Peiayanan dan Kehumasan, sebagai berikut :   a. Ekstensiflkasi dan Intensifikasi berbasis resiko dan teknologi informasi :     1) Pemanfaatan data internal dan data eksternal;     2) Berbasis sektor unggulan melalui kegiatan Himbauan dan Konsultasi, antara lain: Real Estate dan Konstruksi, Perdagangan, Pertambangan, Perkebunan, Jasa Keuangan, Transaksi Pengalihan Saham, Industri Kesehatan/Farmasi, Telekomunikasi, termasuk sektor Usaha Kecil dan Menengah (Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013**);     3) Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dengan sasaran Notaris, Artis/Seniman, Konsultan, Akuntan, Dokter, dan Pengacara;     4) Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik Aset, antara lain : Wajib Pajak pemilik saham, pemilik propeti mewah, pialang, dan barang mewah lainnya;     5) Optimalisasi pengawasan pemotongan dan pemungutan pajak oleh Bendahara;     6) Data Transaksi antara lain : Capital Gain, Pedagang Pengumpul, dan Unreported Income;     7) Kegiatan Operasi Pasar (blusukan) oleh seluruh Kanwil DJP sesuai denaan potensi setiap wilayah;   b. Pemeriksaan :     1) Pemanfaatan data internal dan data eksternal dalam pemeriksaan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi;     2) Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Sektoral : Pertambangan mineral dan batu bara, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Perkebunan, Kehutanan, Jasa Pelayaran, Perhotelan dan Restoran;     3) Pemeriksaan Wajib Pajak BUMN;     4) Pemeriksaan Perusahaan Multi Nasionaf dan 40 Wajib Pajak Group khususnya terkait transfer pricing;     5) Pemeriksaan PPh atas PKP2B Generasi I;     6) Pemeriksaan 20 Wajib Pajak besar setiap KPP Pratama (Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi);     7) Pemeriksaan penyelenggara negara;   c. Penegakan hukum secara selektif untuk memberikan efek jera :     1) Penagihan aktif melalui Blokir Rekening, Penyitaan Aset, Pencegahan ke Luar Negeri, dan Penyanderaan (gijzeling) ;     2) Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan;   d. Perbaikan Regulasi :     1) Penyempurnaan regulasi untuk pengamanan penerimaan pajak (terkait restitusi PPh dan PPN);     2) Penyempurnaan regulasi yang dapat memperluas basis pajak;     3) Penyempurnaan regulasi yang dapat mendukung kegiatan pengawasan dan law enforcement,   e. Pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak dalam rangka mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP.     1) Pelayanan berbasis teknologi informasi, antara lain :       - Pengembangan sistem pelaporan SPT secara online (e-Filing dan e-SPT) melalui multi-channeling : website, counter, Application Service Provider (ASP), Piloting mobile application dan Interactive Voice Response (IVR);       - Pengembangan sistem pembayaran pajak secara online (e-Payment) melalui multichanneling : internet banking, mobile banking, ATM, counter, Electronic Data Capture (EDC);       - Implementasi Pelaporan, Pembayaran, dan Penyuluhan melalui Multi-Channeling dengan memanfaatkan teknologi informasi secara komprehensif;     2) Penyuluhan : Pendidikan bagi Wajib Pajak Baru, Wajib Pajak Lama, dan Calon Wajib Pajak;     3) Kehumasan, antara lain melalui apresiasi kepada Pembayar Pajak;     4) Kemitraan dengan pihak ketiga, antara lain Konsultan Pajak dan Perbankan.              Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Pusat dan Tenaga Pengkaji untuk melaksanakan program pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015 sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.                 Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.                                                 Direktur Jenderal,                           ttd.                           Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001                  

peraturan/sdp/148pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1