User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:148pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.52/2000

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
                  NO. 329/KMK.04/1999 TANGGAL 18 JUNI 1999

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 16 Desember 1999 yang 
tembusannya kami terima tanggal 24 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa ABC mohon untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 agar diberlakukan surut sesuai dengan 
    berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998, dan 
    selanjutnya Saudara memberikan beberapa contoh kebijaksanaan yang berlaku surut.

2.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 329/KMK.04/1999 
    tanggal 18 Juni 1999, menegaskan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 
    tanggal 18 Juni 1999.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tidak bisa berlaku surut, dan tetap berlaku 
    sesuai dengan tanggal ditetapkan yaitu tanggal 18 Juni 1999.

Demikian agar dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/148pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1