peraturan:sdp:148pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.51/2006 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PAKAN UNGGAS, BURUNG DAN IKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Januari 2006 tentang Permohonan Surat Persetujuan Bebas PPN atas Impor bahan baku untuk Pakan Burung dan Surat Nomor XXXXX tanggal 6 Pebruari 2006 tentang Permohonan Penegasan Atas Peraturan Pengenaan PPN Impor untuk Pakan Unggas Burung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat disampaikan bahwa : a. PT CMK adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Ransum Pakan Unggas, Burung dan Ikan. b. Untuk keperluan produksi pakan burung, PT CMK melakukan impor bahan baku berupa White & Red Millet Seed dan Amerika atau Kanada. c. Untuk pelaksanaan impor tersebut PT. CMK memohon agar diberikan pembebasan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 jo. Pasal 1 huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, ditetapkan bahwa : a. bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan, adalah Barang Kena Pajak Tertentu Yang bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan baku untuk pembuatan makan burung berupa White & Red Millet Seed yang dilakukan oleh PT CMK, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai dan PT. CMK tidak diwajibkan untuk mempunyai SKB PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/148pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1