User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:148pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.51/2006

                             TENTANG

           PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PAKAN UNGGAS, BURUNG DAN IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Januari 2006 tentang Permohonan Surat 
Persetujuan Bebas PPN atas Impor bahan baku untuk Pakan Burung dan Surat Nomor XXXXX tanggal 6 
Pebruari 2006 tentang Permohonan Penegasan Atas Peraturan Pengenaan PPN Impor untuk Pakan Unggas 
Burung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat disampaikan bahwa : 
    a.  PT CMK adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Ransum Pakan Unggas, Burung 
        dan Ikan.
    b.  Untuk keperluan produksi pakan burung, PT CMK melakukan impor bahan baku berupa White 
        & Red Millet Seed dan Amerika atau Kanada. 
    c.  Untuk pelaksanaan impor tersebut PT. CMK memohon agar diberikan pembebasan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 46 TAHUN 2003 jo. Pasal 1 huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, ditetapkan bahwa : 
    a.  bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan, adalah Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis 
        berupa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan tidak diwajibkan 
        mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan 
        oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan baku untuk 
    pembuatan makan burung berupa White & Red Millet Seed yang dilakukan oleh PT CMK, dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai dan PT. CMK tidak diwajibkan untuk mempunyai SKB PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/148pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1