peraturan:sdp:148pj.3442005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.344/2005 TENTANG TANGGAPAN ATAS PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN THE INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR MIGRATION (IOM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Organisasi Internasional Antar Pemerintah Non-PBB dan Organisasi Internasional Non-Pemerintah tanggal 30 Desember 2004 yang ditujukan kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini kami Sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Dirjen Multilateral Polsoskam, Departemen Luar Negeri mewakili Pemerintah RI dan Kepala International Organisation for Migration (IOM) di Jakarta telah menandatangani Arrangement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Organization for Migration pada tanggal 14 Oktober 2004 di Jakarta. b. Naskah Perjanjian tersebut merupakan hasil rapat interdep yang dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah. Namun demikian, berdasarkan administrasi kami, tidak ada wakil Direktorat Jenderal Pajak pada rapat dimaksud. c. Berdasarkan naskah perjanjian tersebut, hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan terdapat pada Article 3 paragraph 4, 5, 6 dan 7 yang berbunyi sebagai berikut: Article 3 4. The Government will facilitate for the Organization Field Mission Office the possession of 1 (one) locally assembled car which will enjoy exemption from custom duties and import sales tax. National Laws and Regulations will apply for the selling of such car in Indonesia; 5. The Government will facilitate each Organization field unit the possession of 1 (one) locally assembled car which will enjoy exemption from custom duties and import sales tax on case by case basis upon written request from the Organization Field Mission up to the extend required to implement relevant projects. National Laws and Regulations will apply for the selling of such car in Indonesia; 6. The Government may facilitate the Organization Field Mission and field units upon written approval on additional possession of 1 (one) locally assembled car which will enjoy exemption from custom duties and import sales tax on case by case basis upon written request from the Organization Field Mission up to the extent required to implement relevant projects. National Laws and Regulations will apply for the selling of such car in Indonesia; 7. The Organization, its property, fund and assets, including the stipend of its personnel and all other remuneration paid to them by the Organization, for its official use, wherever located in Indonesia and by whomever held, shall be exempt of taxes, provided that the Organization will not claim exemption from charges for public utility services and that articles imported under such exemption will not be sold in the country, except under conditions of written agreement by the Government through the Directorate of Diplomatic Facility of the Department of Foreign Affairs; d. Istilah "Import sales tax" sebagaimana dimuat dalam Article 3 paragraph 4, 5 dan 6 perjanjian dimaksud tidak dikenal dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Ketentuan perpajakan Indonesia hanya mengatur tentang PPN atas impor Barang Kena Pajak (Value Added Tax for Importation of taxable goods) sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan Jasa dan Pajak Penjualan (PPn) atas Barang Mewah. e. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 6 April 2003, International Organisation for Migration (IOM) adalah yang bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan. f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka International Organisation for Migration (IOM) adalah badan internasional yang bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan. Selain itu, kami berpendapat bahwa apabila pihak Departemen Luar Negeri mengadakan perjanjian dengan negara/organisasi internasional sebaiknya tidak mengatur ketentuan yang menyangkut perpajakan. Namun demikian, apabila akan memuat ketentuan yang menyangkut perpajakan, maka susunan redaksionalnya adalah sebagai berikut: "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and regulation." Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/148pj.3442005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1