User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:148pj.3442005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 2005
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 148/PJ.344/2005

                            TENTANG

            TANGGAPAN ATAS PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN 
                THE INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR MIGRATION (IOM)
          
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Organisasi Internasional Antar Pemerintah Non-PBB dan Organisasi 
Internasional Non-Pemerintah tanggal 30 Desember 2004 yang ditujukan kepada Kepala Biro Kerjasama 
Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini kami Sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a.  Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Dirjen Multilateral Polsoskam, Departemen Luar Negeri 
    mewakili Pemerintah RI dan Kepala International Organisation for Migration (IOM) di Jakarta telah 
    menandatangani Arrangement between the Government of the Republic of Indonesia and the 
    International Organization for Migration pada tanggal 14 Oktober 2004 di Jakarta.

b.  Naskah Perjanjian tersebut merupakan hasil rapat interdep yang dihadiri oleh beberapa instansi 
    pemerintah. Namun demikian, berdasarkan administrasi kami, tidak ada wakil Direktorat Jenderal 
    Pajak pada rapat dimaksud.

c.  Berdasarkan naskah perjanjian tersebut, hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan terdapat 
    pada Article 3 paragraph 4, 5, 6 dan 7 yang berbunyi sebagai berikut:

    Article 3

    4.  The Government will facilitate for the Organization Field Mission Office the possession of 1 
        (one) locally assembled car which will enjoy exemption from custom duties and import sales 
        tax. National Laws and Regulations will apply for the selling of such car in Indonesia;
    5.  The Government will facilitate each Organization field unit the possession of 1 (one) locally 
        assembled car which will enjoy exemption from custom duties and import sales tax on case 
        by case basis upon written request from the Organization Field Mission up to the extend 
        required to implement relevant projects. National Laws and Regulations will apply for the 
        selling of such car in Indonesia;
    6.  The Government may facilitate the Organization Field Mission and field units upon written 
        approval on additional possession of 1 (one) locally assembled car which will enjoy     exemption
        from custom duties and import sales tax on case by case basis upon written request from the 
        Organization Field Mission up to the extent required to implement relevant projects. National 
        Laws and Regulations will apply for the selling of such car in Indonesia;
    7.  The Organization, its property, fund and assets, including the stipend of its personnel and all 
        other remuneration paid to them by the Organization, for its official use, wherever located in 
        Indonesia and by whomever held, shall be exempt of taxes, provided that the Organization 
        will not claim exemption from charges for public utility services and that articles imported 
        under such exemption will not be sold in the country, except under conditions of written 
        agreement by the Government through the Directorate of Diplomatic Facility of the 
        Department of Foreign Affairs;

d.  Istilah "Import sales tax" sebagaimana dimuat dalam Article 3 paragraph 4, 5 dan 6 perjanjian 
    dimaksud tidak dikenal dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Ketentuan perpajakan Indonesia 
    hanya mengatur tentang PPN atas impor Barang Kena Pajak (Value Added Tax for Importation of 
    taxable goods) sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan (PPn) atas Barang Mewah.

e.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    243/KMK.03/2003 tanggal 6 April 2003, International Organisation for Migration (IOM) adalah yang 
    bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan.

f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka International Organisation for Migration (IOM) adalah 
    badan internasional yang bukan termasuk subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan. Selain itu, 
    kami berpendapat bahwa apabila pihak Departemen Luar Negeri mengadakan perjanjian dengan 
    negara/organisasi internasional sebaiknya tidak mengatur ketentuan yang menyangkut perpajakan. 
    Namun demikian, apabila akan memuat ketentuan yang menyangkut perpajakan, maka susunan 
    redaksionalnya adalah sebagai berikut:

    "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws 
    and regulation."

Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/148pj.3442005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1