User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:148pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.33/1995

                            TENTANG

                   PENJELASAN SURAT DJP NO. : S-82/PJ.311/95

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat kami tanggal 5 Juli 1995 perihal Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kompensasi 
Karya di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa penghasilan pegawai negeri sipil berupa 
    tunjangan yang terkait dengan gaji yang sifatnya tetap termasuk tunjangan khusus lainnya yang 
    dibebankan kepada Keuangan Negara atau Daerah, PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah.

2.  Sesuai dengan tambahan informasi Saudara, ternyata Tunjangan Kompensasi Karya (TKK) 
    pembayarannya dibebankan pada Keuangan Negara atau Anggaran Pembangunan, bersifat tetap 
    karena diberikan secara bulanan, dan besarnya disesuaikan dengan golongan/pangkat yang berarti 
    berkaitan dengan gaji pegawai yang bersangkutan, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas TKK 
    tersebut ditanggung Pemerintah seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994.

3.  Cara penghitungan dan penyetoran PPh yang terutang atas TKK, yaitu dengan menggabungkan jumlah 
    besarnya TKK dengan Penghasilan bruto sesuai dengan daftar gaji masing-masing pegawai, dan 
    setelah dikurangi pengurangan yang diperkenankan dan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena 
    Pajak (PTKP), maka atas Penghasilan Kena Pajak (yang baru) diterapkan tarif PPh Pasal 17 UU Nomor 
    10 TAHUN 1994.

    Selisih antara PPh terutang menurut penghitungan yang baru dengan PPh menurut Bendaharawan Gaji 
    adalah PPh terutang atas TKK yang dibayarkan, dan wajib disetor oleh Bendaharawan Proyek ke Bank 
    Persepsi atau Kantor Pos.

4.  Dengan adanya penjelasan ini maka surat Direktur Jenderal Pajak No. : S-82/PJ.311/1995 tanggal 
    5 Juli 1995 dinyatakan ditarik kembali.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/148pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1