peraturan:sdp:148pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.33/1995 TENTANG PENJELASAN SURAT DJP NO. : S-82/PJ.311/95 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat kami tanggal 5 Juli 1995 perihal Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kompensasi Karya di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa penghasilan pegawai negeri sipil berupa tunjangan yang terkait dengan gaji yang sifatnya tetap termasuk tunjangan khusus lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Daerah, PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai dengan tambahan informasi Saudara, ternyata Tunjangan Kompensasi Karya (TKK) pembayarannya dibebankan pada Keuangan Negara atau Anggaran Pembangunan, bersifat tetap karena diberikan secara bulanan, dan besarnya disesuaikan dengan golongan/pangkat yang berarti berkaitan dengan gaji pegawai yang bersangkutan, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas TKK tersebut ditanggung Pemerintah seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994. 3. Cara penghitungan dan penyetoran PPh yang terutang atas TKK, yaitu dengan menggabungkan jumlah besarnya TKK dengan Penghasilan bruto sesuai dengan daftar gaji masing-masing pegawai, dan setelah dikurangi pengurangan yang diperkenankan dan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka atas Penghasilan Kena Pajak (yang baru) diterapkan tarif PPh Pasal 17 UU Nomor 10 TAHUN 1994. Selisih antara PPh terutang menurut penghitungan yang baru dengan PPh menurut Bendaharawan Gaji adalah PPh terutang atas TKK yang dibayarkan, dan wajib disetor oleh Bendaharawan Proyek ke Bank Persepsi atau Kantor Pos. 4. Dengan adanya penjelasan ini maka surat Direktur Jenderal Pajak No. : S-82/PJ.311/1995 tanggal 5 Juli 1995 dinyatakan ditarik kembali. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/148pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1