User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1488pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1488/PJ.51/1994

                            TENTANG

                   PPn BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Mei 1994, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada saat 
    impor atau pada saat penyerahan. Pengenaan PPn BM tersebut didasarkan atas jenis barangnya tanpa 
    memperhatikan apakah suatu bagian dari barang tersebut sebelumnya telah dikenakan PPn BM.

2.  Oleh karena jenis Alcoholic Drink Base Concentrate dan jenis minuman beralkohol tidak sama, maka 
    berdasarkan uraian pada butir 1, atas penyerahan minuman beralkohol yang diproduksi oleh PT XYZ  
    tetap terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1488pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1