peraturan:sdp:1488pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1488/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Mei 1994, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada saat impor atau pada saat penyerahan. Pengenaan PPn BM tersebut didasarkan atas jenis barangnya tanpa memperhatikan apakah suatu bagian dari barang tersebut sebelumnya telah dikenakan PPn BM. 2. Oleh karena jenis Alcoholic Drink Base Concentrate dan jenis minuman beralkohol tidak sama, maka berdasarkan uraian pada butir 1, atas penyerahan minuman beralkohol yang diproduksi oleh PT XYZ tetap terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1488pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1