peraturan:sdp:1487pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1487/PJ.531/1996 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN SKKL SEA-ME-WE-3 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Juni 1996 perihal Permohonan Penegasan PPN atas Pembangunan SKKL SEA-ME-WE-3, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, yang dimaksud Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan pabean, meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. 2. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1996, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan isi surat Saudara dapat diketahui, bahwa proyek pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) akan diinstalasi melalui perairan Malaysia, Indonesia, Singapura sampai dengan perairan Inggris, dan proyek tersebut milik administrasi telekomunikasi di 9 (sembilan) negara, di dalamnya termasuk PT. XYZ 4. Berdasarkan ketentuan serta isi surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan, bahwa atas pengadaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dalam maupun dari luar Daerah Pabean untuk pembangunan proyek tersebut di dalam Daerah Pabean RI terutang PPN. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1487pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1