User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1487pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1487/PJ.531/1996

                            TENTANG

                   PENEGASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN SKKL SEA-ME-WE-3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Juni 1996 perihal Permohonan Penegasan PPN atas 
Pembangunan SKKL SEA-ME-WE-3, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, yang dimaksud Daerah Pabean adalah wilayah Republik 
    Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan pabean, meliputi wilayah darat, 
    perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif dan 
    Landas Kontinen.

2.  Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 Tahun 1996, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b.  impor Barang Kena Pajak;
    c.  penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
    d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
        Pabean;
    e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan isi surat Saudara dapat diketahui, bahwa proyek pembangunan Sistem Komunikasi Kabel 
    Laut (SKKL) akan diinstalasi melalui perairan Malaysia, Indonesia, Singapura sampai dengan perairan 
    Inggris, dan proyek tersebut milik administrasi telekomunikasi di 9 (sembilan) negara, di dalamnya 
    termasuk PT. XYZ

4.  Berdasarkan ketentuan serta isi surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan, 
    bahwa atas pengadaan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dalam maupun dari luar 
    Daerah Pabean untuk pembangunan proyek tersebut di dalam Daerah Pabean RI terutang PPN.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1487pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1