peraturan:sdp:1487pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1487/PJ.5.1/1989 TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PPN SEBELUM PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. S-358/WPJ.08/KI.1212/1989 tanggal 9 Juni 1989 perihal pelaksanaan kewajiban PPN sebelum pengukuhan PKP dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 Pengusaha Jasa Kena Pajak yang terkena PPN harus melaporkan usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan. 2. Dengan Pengumuman tersebut di atas diartikan bahwa Pengusaha yang memulai kegiatan usahanya sebelum tanggal 1 April 1989 harus melaporkan usahanya selambat-lambatnya tanggal 27 April 1989. Dengan demikian maka kepada PKP tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut : 2.1. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989 terutang PPN. 2.2. Dalam hal PKP melaporkan usahanya sebelum tanggal 27 April 1989 maka PPN terutang sejak diterimanya laporan usaha tersebut. 2.3. Dalam hal PKP tersebut melaporkan usahanya setelah tanggal 27 April 1989 maka penyerahan sejak tanggal 27 April 1989 sampai dengan diterimanya laporan usaha tetap terutang PPN. 2.4. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan sejak tanggal berlakunya pengukuhan, setelah memperhatikan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN 1984. 3. Atas kasus PT. (Persero) PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI sebagaimana dikemukakan dalam surat Saudara dapat ditetapkan sesuai dengan petunjuk angka 2 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1487pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1