User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1481pj.5331997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1481/PJ.533/1997

                            TENTANG

             PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penambahan pengaman pada meterai berdasarkan hasil penelitian dan pengujian terhadap contoh 
    hologram yang sudah ditambah pengaman baru, mikro teks "R I" sejajar dengan tulisan "R I" yang 
    terdapat pada hologram, telah memenuhi persyaratan pada butir 1 dan 2 Surat Direktur Jenderal Pajak 
    No. S-820/PJ.53/1997 tanggal 25 Maret 1997 (terlampir).

2.  Berdasarkan butir 1 di atas, maka pelaksanaan pencantuman tambahan pengaman hologram meterai 
    dimaksud dapat Saudara mulai laksanakan pada pembuatan hologram untuk pencetakan meterai 
    berikutnya.

3.  Ijin/persetujuan ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kerahasiannya 
    dijaga dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1481pj.5331997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1