User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:147pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 147/PJ.532/2000

                            TENTANG

       PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS JASA KURIR YANG DIBAYARKAN DI NEGARA TUJUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX pada tanggal 16 September 1999, perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan PMA/Joint Venture yang bergerak 
    dibidang usaha jasa kurir internasional untuk 2 kegiatan yaitu :
    1.1.    Untuk ekspor :
        -   untuk jasa kurir ekspor yang biayanya dibayarkan di Indonesia (oleh si pengirim) 
            yang disebut PrePaid Shipment yang pihaknya selalu mengeluarkan Invoice beserta 
            PPN 1%.
        -   Untuk jasa kurir ekspor yang biayanya dibayarkan di negara tujuan (oleh si 
            penerima) disebut Freigh Collect Shipment, pihaknya tidak mengeluarkan Invoice 
            maupun PPN 1% melainkan hanya menerima kompensasi yang sudah diperhitungkan 
            bersama biaya-biaya internasional freight (telah di net kan dengan hutang piutang).
    1.2.    Untuk Impor :
        -   menerima kompensasi yang sudah diperhitungkan dengan hutang piutang yang 
            disebut Destination Compensation.
        -   Untuk biaya-biaya Bea Cukai pihaknya membebankan kepada customer sesuai 
            dengan data dari bea cukai yang diurus/dilakukan oleh pihak ketiga dan pihaknya 
            menambahkan biaya disbursement fee sebesar 5% dari bea masuk.
    1.3.    Berdasarkan hal tersebut diatas saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        -   Apakah atas jasa freight collect shipment merupakan objek PPN 1%.
        -   Apakah untuk kompensasi diterima merupakan objek PPN 1%.
        -   Apakah disbursement fee sebesar 5% dari bea masuk juga merupakan objek PPN 
            1%.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain :
    2.1.    Pasal 1 huruf o, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai 
        Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai 
        sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    2.2.    Pasal 1 huruf p, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta 
        oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.3.    Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan 
        dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 huruf h jo. Pasal 3 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak tanggal 29 Desember 1994, 
    dinyatakan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% dari jumlah tagihan 
    atau jumlah yang seharusnya ditagih sehingga pajak yang terutang adalah sebesar 10% X 10% X 
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah sebesar 1% X 
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 diatas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa :
    4.1.    Atas jasa kurir ekspor yang biayanya dibayarkan di negara tujuan oleh penerima (jasa freight 
        collect shipment) terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif efektif sebesar 1% X jumlah 
        tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh perusahaan jasa kurir di Indonesia;
    4.2.    Atas kompensasi yang diterima atas jasa kurir impor terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        dengan tarif efektif sebesar 1% X Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua 
        biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kurir impor, tidak termasuk 
        PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    4.3.    Sedangkan disbursement fee yang merupakan biaya tambahan sebesar 5% dari bea masuk, 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/147pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1