peraturan:sdp:147pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 147/PJ.532/2000 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS JASA KURIR YANG DIBAYARKAN DI NEGARA TUJUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX pada tanggal 16 September 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan PMA/Joint Venture yang bergerak dibidang usaha jasa kurir internasional untuk 2 kegiatan yaitu : 1.1. Untuk ekspor : - untuk jasa kurir ekspor yang biayanya dibayarkan di Indonesia (oleh si pengirim) yang disebut PrePaid Shipment yang pihaknya selalu mengeluarkan Invoice beserta PPN 1%. - Untuk jasa kurir ekspor yang biayanya dibayarkan di negara tujuan (oleh si penerima) disebut Freigh Collect Shipment, pihaknya tidak mengeluarkan Invoice maupun PPN 1% melainkan hanya menerima kompensasi yang sudah diperhitungkan bersama biaya-biaya internasional freight (telah di net kan dengan hutang piutang). 1.2. Untuk Impor : - menerima kompensasi yang sudah diperhitungkan dengan hutang piutang yang disebut Destination Compensation. - Untuk biaya-biaya Bea Cukai pihaknya membebankan kepada customer sesuai dengan data dari bea cukai yang diurus/dilakukan oleh pihak ketiga dan pihaknya menambahkan biaya disbursement fee sebesar 5% dari bea masuk. 1.3. Berdasarkan hal tersebut diatas saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : - Apakah atas jasa freight collect shipment merupakan objek PPN 1%. - Apakah untuk kompensasi diterima merupakan objek PPN 1%. - Apakah disbursement fee sebesar 5% dari bea masuk juga merupakan objek PPN 1%. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain : 2.1. Pasal 1 huruf o, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2.2. Pasal 1 huruf p, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.3. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Berdasarkan Pasal 2 huruf h jo. Pasal 3 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak tanggal 29 Desember 1994, dinyatakan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih sehingga pajak yang terutang adalah sebesar 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah sebesar 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa : 4.1. Atas jasa kurir ekspor yang biayanya dibayarkan di negara tujuan oleh penerima (jasa freight collect shipment) terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif efektif sebesar 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh perusahaan jasa kurir di Indonesia; 4.2. Atas kompensasi yang diterima atas jasa kurir impor terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif efektif sebesar 1% X Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kurir impor, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; 4.3. Sedangkan disbursement fee yang merupakan biaya tambahan sebesar 5% dari bea masuk, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/147pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1