User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:147pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 147/PJ.52/2002

                            TENTANG

              PENYERAHAN KULIT MENTAH DARI PETANI TERNAK KEPADA BADAN PEMUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 28 Nopember 2001 sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :
    1.1.    Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 
        2 April 2001 pada Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf d dan Pasal 1 ayat (3) huruf 
        c menerangkan bahwa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil peternakan 
        yang diserahkan oleh petani ternak sebelum hewan tersebut dipotong atau disembelih.
    1.2.    Dari definisi tersebut Saudara artikan bahwa penyerahan berupa kulit hewan oleh petani 
        ternak terutang PPN (karena hewan tersebut telah disembelih terlebih dahulu).
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
        a.  Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil sehingga tidak mempunyai 
            PKP, apakah terhadap penyerahan kulit tersebut terutang PPN?
        b.  Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil sehingga tidak mempunyai 
            PKP, apabila menyerahkan kulit kepada Badan Pemungut apakah tetap dipungut 
            PPNnya?

2.  Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain 
        menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KMK.04/2000 menyatakan 
        bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000, 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak.
    d.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 
        menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak 
        dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal Pembayaran yang jumlahnya paling banyak 
        Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan kulit hewan yang dilakukan oleh petani ternak tidak terutang PPN    sepanjang 
        petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil dan tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP).
    b.  Atas penyerahan kulit hewan oleh petani ternak kepada Badan Pemungut tidak dipungut PPN 
        oleh Badan Pemungut, sepanjang :
        1)  Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan sebagai 
            PKP.
        2)  Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil yang dikukuhkan sebagai PKP 
            dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta 
            rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Demikian agar Saudara maklum




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/147pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1