peraturan:sdp:147pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 147/PJ.52/2002 TENTANG PENYERAHAN KULIT MENTAH DARI PETANI TERNAK KEPADA BADAN PEMUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 28 Nopember 2001 sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan : 1.1. Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 pada Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf d dan Pasal 1 ayat (3) huruf c menerangkan bahwa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil peternakan yang diserahkan oleh petani ternak sebelum hewan tersebut dipotong atau disembelih. 1.2. Dari definisi tersebut Saudara artikan bahwa penyerahan berupa kulit hewan oleh petani ternak terutang PPN (karena hewan tersebut telah disembelih terlebih dahulu). 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut: a. Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil sehingga tidak mempunyai PKP, apakah terhadap penyerahan kulit tersebut terutang PPN? b. Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil sehingga tidak mempunyai PKP, apabila menyerahkan kulit kepada Badan Pemungut apakah tetap dipungut PPNnya? 2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 552/KMK.04/2000 menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. d. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Atas penyerahan kulit hewan yang dilakukan oleh petani ternak tidak terutang PPN sepanjang petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil dan tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). b. Atas penyerahan kulit hewan oleh petani ternak kepada Badan Pemungut tidak dipungut PPN oleh Badan Pemungut, sepanjang : 1) Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan sebagai PKP. 2) Apabila petani ternak tersebut adalah pengusaha kecil yang dikukuhkan sebagai PKP dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Demikian agar Saudara maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/147pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1