User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:147pj.421997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 147/PJ.42/1997

                            TENTANG

             PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan 
bahwa :

1.  Saudara menjelaskan bahwa proyek A merupakan usaha bersama (Joint Operation) antara PT XYZ 
    Graha, PT ABC Bersaudara dan PT PQR Persada. Surat Keputusan (SK) proyek A atas nama PT XYZ 
    Graha, di mana perumahan yang dibangun adalah type rumah sederhana.

    Saudara menanyakan bagaimana pelaksanaan pembayaran PPh final yang sesuai dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 atas proyek A ?

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, 
    antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan yang usaha 
    pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan 
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya dikenakan PPh 
    sebesar 5%, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah 
    susun sederhana dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat SK proyek A atas nama PT XYZ 
    Graha, maka yang melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 adalah PT XYZ Graha 
    atas nama joint Operation.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/147pj.421997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1