peraturan:sdp:147pj.421997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 147/PJ.42/1997 TENTANG PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan bahwa : 1. Saudara menjelaskan bahwa proyek A merupakan usaha bersama (Joint Operation) antara PT XYZ Graha, PT ABC Bersaudara dan PT PQR Persada. Surat Keputusan (SK) proyek A atas nama PT XYZ Graha, di mana perumahan yang dibangun adalah type rumah sederhana. Saudara menanyakan bagaimana pelaksanaan pembayaran PPh final yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 atas proyek A ? 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya dikenakan PPh sebesar 5%, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat SK proyek A atas nama PT XYZ Graha, maka yang melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 adalah PT XYZ Graha atas nama joint Operation. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/147pj.421997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1