User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:147pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                2 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 147/PJ.33/1995

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK (PPh)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 1995, perihal tersebut pada pokok surat diatas, dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagai mana telah diubah terakhir 
    dengan UU No. 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan 
    komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
    organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

2.  Institut XYZ Indonesia adalah lembaga yang didirikan dan dibawah naungan Yayasan Pendidikan ABC 
    oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b tersebut Institut XYZ merupakan Subjek Pajak 
    PPh, dan kepadanya diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memenuhi 
    ketentuan sebagai Subjek Pajak PPh, dan pajak-pajak lainnya.

3.  Atas perjanjian kerja tanggal 10 Agustus 1995 wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan 
    Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/147pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1