peraturan:sdp:147pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 147/PJ.33/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK (PPh) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 1995, perihal tersebut pada pokok surat diatas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2. Institut XYZ Indonesia adalah lembaga yang didirikan dan dibawah naungan Yayasan Pendidikan ABC oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b tersebut Institut XYZ merupakan Subjek Pajak PPh, dan kepadanya diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak PPh, dan pajak-pajak lainnya. 3. Atas perjanjian kerja tanggal 10 Agustus 1995 wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/147pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1