peraturan:sdp:147pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 147/PJ.32/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat Saudara tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan : a. PT.XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas, dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam rangka efisiensi usaha, PT. XYZ akan melakukan penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva kepada badan usaha industri yang sama. b. Berdasarkan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan seluruh aktiva pabrik kertas dari PT. XYZ kepada pabrik kertas lainnya, dan apakah Pajak Masukan atas aktiva yang dialihkan dan belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan. 2. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 9 ayat 14 huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak lama, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 4. Berdasarkan ketentuan di atas disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Penggabungan usaha serta pengalihan seluruh aktiva pabrik kertas kepada industri kertas lainnya yang akan dilakukan PT. XYZ adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Masukan atas aktiva yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PT XYZ dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/147pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1