User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:147pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 147/PJ.312/1998

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 26 Mei 1998 yang mohon fasilitas Pembebasan Pungutan PPh 
Pasal 22 atas Impor Peralatan Medis untuk Penelitian Malaria pada RSU XYZ Balikpapan, dengan ini dapat 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan 
    Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan 
    Pelaporannya, Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 6) dan ayat 3 antara lain menyatakan :

    Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 6) :
    Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain (b) Impor barang yang 
    dibebaskan dari bea masuk : 6) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan Ilmu 
    Pengetahuan.

    Pasal 3 ayat (3) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh Direktorat 
    Bea dan Cukai.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa wewenang untuk memberikan 
    fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor Peralatan Medis untuk Penelitian Malaria pada RSU XYZ 
    Balikpapan ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, untuk mengurus fasilitas 
    tersebut kami sarankan agar Saudara menghubungi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Apabila impor peralatan penelitian seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh importir lain, 
    dan RSU XYZ sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 
    sebesar 15% dari handling fee yang diterima.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF. , MA
peraturan/sdp/147pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1