User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:147pj.082010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S-147/PJ.08/2010

TENTANG

 

PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **SE-69/PJ./2010**

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

14 Juni 2010

 

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-69/PJ./2010** tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2010 yang diberlakukan mulai bulan kegiatan Januari 2010, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Dalam hal KPP telah melakukan kegiatan penerbitan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum surat edaran tersebut diterbitkan (sejak 1 Januari 2010, walaupun format suratnya tidak sama dengan lampiran 1 pada **SE-69/PJ./2010**), maka kinerja atas penerbitan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh tetap dihitung dan dilaporkan sepanjang substansi himbauan tersebut sama dan mengemukakan adanya potensi pajak dan tax gap berdasarkan analisis profil WP;

2.

Pada angka Romawi II angka 3 disebutkan bahwa KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun pajak. Apabila KPP telah menerbitkan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh yang meliputi beberapa tahun pajak dalam satu format surat himbauan sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, maka jumlah surat himbauan dihitung berdasarkan banyaknya tahun pajak pada surat tersebut;

3.

Oleh karena kinerja dari penerbitan surat himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut dapat diperhitungkan, maka atas penerimaan pembetulan SPT Tahunan PPh yang diterima sebelum surat edaran tersebut diterbitkan juga dapat dihitung dan dilaporkan;

4.

Target rasio triwulanan pada dasarnya merupakan alokasi target rasio satu tahun pada setiap triwulannya, alokasi target rasio pada masing-masing triwulan dapat digambarkan dengan contoh sebagai berikut:

 

KPP Pratama A di Pulau Sulawesi mempunyai jumlah WP yang Wajib Profil sebanyak 1.000 WP penentu penerimaan yang terdiri dari 800 WP yang wajib SPT Tahunan PPh dan 200 WP lainnya (cabang/lokasi/bendahara, yang tidak wajib SPT Tahunan PPh). Target rasio himbauan satu tahun minimal 45% dari jumlah profil WP Wajib SPT (berarti 360 surat himbauan) dan target rasio pembetulan SPT satu tahun minimal 30% dari surat himbauan (berarti 108 SPT Pembetulan). Dengan demikian, alokasi target minimal untuk masing-masing triwulan KPP Pratama A adalah:

 

No.

Uraian

Target Rasio Himbauan

Target Rasio Pembetulan SPT

%

Jumlah

%

Jumlah

1.

s.d. Triwulan II

40%

144 surat

30%

32 SPT

 

Triwulan III

40%

144 surat

30%

32 SPT

2.

s.d. Triwulan III

80%

288 surat

60%

64 SPT

 

Triwulan IV

20%

72 surat

40%

44 SPT

3.

s.d. Triwulan IV

100%

360 surat

100%

108 SPT

Demikian disampaikan sebagai penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-69/PJ./2010** tersebut.

 

 

 

 

DIREKTUR,

 

ttd

 

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

 

peraturan/sdp/147pj.082010.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1