User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1478pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1478/PJ.52/1995

                            TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PERDAGANGAN/PENYALUR MAKANAN TERNAK/UNGGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui bahwa kegiatan CV. XYZ sejak tahun 1990 adalah pedagang makanan ternak/unggas dan penyalur 
makanan ternak/unggas. Saat CV. XYZ memperoleh Barang Kena Pajak berupa makanan ternak/unggas, 
menerima Faktur Pajak Masukan yang dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS. KEPPRES 
NO. 18 TAHUN 1986" dan pada saat CV. XYZ menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut juga menerbitkan 
Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana yang dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH 
EKS. KEPPRES NO. 18 TAHUN 1986".

Berdasarkan hal tersebut, diberi penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 jo. SE-12/PJ.3/1987 tanggal 
    20 April 1987 (Seri PPN - 98), atas penyerahan makanan ternak/unggas oleh Pengusaha makanan 
    ternak/unggas tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 2 angka 5 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986 
    tanggal 9 Mei 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Pajak 
    Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan 
    untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh 
    Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak berupa 
    makanan ternak oleh CV. XYZ sebagai pedagang makanan ternak/unggas dan penyaluran makanan 
    ternak/unggas tidak terutang PPN (PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah) dan tidak perlu 
    mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Pajak Masukan atas nama CV. XYZ atas perolehan makanan ternak/unggas sesuai dengan ketentuan 
    seperti dimaksud dalam butir 2 tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1478pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1