peraturan:sdp:1478pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1478/PJ.52/1995 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PERDAGANGAN/PENYALUR MAKANAN TERNAK/UNGGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa kegiatan CV. XYZ sejak tahun 1990 adalah pedagang makanan ternak/unggas dan penyalur makanan ternak/unggas. Saat CV. XYZ memperoleh Barang Kena Pajak berupa makanan ternak/unggas, menerima Faktur Pajak Masukan yang dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS. KEPPRES NO. 18 TAHUN 1986" dan pada saat CV. XYZ menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut juga menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana yang dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS. KEPPRES NO. 18 TAHUN 1986". Berdasarkan hal tersebut, diberi penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 jo. SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN - 98), atas penyerahan makanan ternak/unggas oleh Pengusaha makanan ternak/unggas tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 2 angka 5 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak berupa makanan ternak oleh CV. XYZ sebagai pedagang makanan ternak/unggas dan penyaluran makanan ternak/unggas tidak terutang PPN (PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah) dan tidak perlu mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah. 4. Pajak Masukan atas nama CV. XYZ atas perolehan makanan ternak/unggas sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud dalam butir 2 tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1478pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1