peraturan:sdp:1477pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1477/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS SUBSIDI UNTUK PENCETAKAN KORAN MASUK DESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa kami belum dapat mengabulkan permohonan Saudara, mengingat tidak terdapat peraturan yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memberikan fasilitas PPN atas subsidi untuk pencetakan Koran Masuk Desa, sehingga atas pembayaran subsidi dimaksud tetap harus dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1477pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1