peraturan:sdp:1477pj.511990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1477/PJ.51/1990 TENTANG PPN YANG TERUTANG OLEH BUMN/BUMD SELAKU PENYALUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Agustus 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28, Penyerah-an Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh orang atau badan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pabrikan atau distributor kepada Perusda "XYZ" merupakan penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN. Demikian pula halnya penyerahan Barang Kena Pajak dari Perusda "XYZ" selaku penyalur kepada Instansi Pemerintah juga terutang PPN. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden No.56 TAHUN 1988 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 Tanggal 23 Desember 1988 dinyatakan bahwa PPN dan PPn.BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh PKP rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan, dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. 4. Oleh karena itu terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Perusda "XYZ", PPN yang terutang dipungut oleh Bendaharawan instansi Pemerintah yang bersangkutan dan disetorkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Perusda "XYZ". PPN ini merupakan Pajak Keluaran dari Perusda yang telah disetorkan ke Kas Negara. 5. Sebaliknya, apabila Perusda "XYZ" selaku penyalur barang tersebut membeli dari distributor dan menyalurkannya ke Instansi Pemerintah atau pihak pembeli lainnya, maka sesuai dengan butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN - 143) PPN yang terutang tidak dipungut untuk kemudian disetor ke Kas Negara oleh Perusda atas nama Distributor, tapi tetap dipungut oleh distributor. PPN yang dipungut oleh distributor merupakan Pajak Masukan Perusda. 6. Sebagai ilustrasi, berdasarkan Contoh yang Saudara kemukakan, dengan ini diberikan perhitungan PPN yang terutang, PPN yang disetor dan PPN yang dapat diminta kembali sebagai berikut : a. Nilai kontrak dengan Instansi Pemerintah (termasuk PPN) = Rp.1.162.483.925,- PPN dipungut oleh Bendaharawan = 10 ---- x Rp. 1.162.483.925,- = Rp. 105.680.357,- 110 PPN ini merupakan Pajak Keluaran Perusda "XYZ" yang disetorkan oleh Bendaharawan. b. Pembayaran kepada Distributor = Rp. 979.893.517,07 PPN dipungut oleh distributor = 10 ---- x Rp. 979.893.517,07 = Rp. 97.389.352,- 100 PPN ini merupakan Pajak Masukan bagi Perusda " XYZ" . Dengan demikian khusus untuk transaksi ini saja maka : Pajak Keluaran Perusda = Rp. 105.680.357,- (disetor oleh Instansi Pemerintah) Pajak Masukan Perusda = Rp. 97.989.325,- PPN yang dapat diminta kembali = Rp. 97.989.352,- dan bukan sebesar Rp. 105.680.375,- seperti yang disebut dalam surat Saudara. 7. Permohonan Saudara agar pengenaan PPN atas penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan atas pembelian dari distributor hanya dilakukan satu kali saja tidak dapat kami penuhi karena hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang PPN 1984 beserta peraturan pelaksanaannya. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1477pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1