User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1477pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 Nopember 1990  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1477/PJ.51/1990

                            TENTANG

                 PPN YANG TERUTANG OLEH BUMN/BUMD SELAKU PENYALUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Agustus 1990 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan
    Pemerintah Nomor 28, Penyerah-an Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh orang atau badan dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pabrikan atau distributor kepada Perusda "XYZ" merupakan 
    penyerahan Kena Pajak sehingga terutang PPN. Demikian pula halnya penyerahan Barang Kena 
    Pajak dari Perusda "XYZ" selaku penyalur kepada Instansi Pemerintah juga terutang PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden No.56 TAHUN 1988 jo Pasal 2  Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 1287/KMK.04/1988 Tanggal 23 Desember 1988 dinyatakan bahwa PPN dan PPn.BM yang terutang 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh PKP rekanan Pemerintah yang 
    pembayarannya melalui Bendaharawan, dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama 
    Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.

4.  Oleh karena itu terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Perusda "XYZ", PPN yang terutang dipungut oleh 
    Bendaharawan instansi Pemerintah yang bersangkutan dan disetorkan ke Kas Negara untuk dan atas 
    nama Perusda "XYZ". PPN ini merupakan Pajak Keluaran dari Perusda yang telah disetorkan ke Kas 
    Negara.

5.  Sebaliknya, apabila Perusda "XYZ" selaku penyalur barang tersebut membeli dari distributor dan 
    menyalurkannya ke Instansi Pemerintah atau pihak pembeli lainnya, maka sesuai dengan butir 2.2. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN - 143) PPN 
    yang terutang tidak dipungut untuk kemudian disetor ke Kas Negara oleh Perusda atas nama 
    Distributor, tapi tetap dipungut oleh distributor. PPN yang dipungut oleh distributor merupakan Pajak 
    Masukan Perusda.

6.  Sebagai ilustrasi, berdasarkan Contoh yang Saudara kemukakan, dengan ini diberikan perhitungan 
    PPN yang terutang, PPN yang disetor dan PPN yang dapat diminta kembali sebagai berikut :

    a.  Nilai kontrak dengan Instansi Pemerintah (termasuk PPN)     = Rp.1.162.483.925,-
        PPN dipungut oleh Bendaharawan =
         10
        ----    x   Rp. 1.162.483.925,- =   Rp.  105.680.357,-
        110

        PPN ini merupakan Pajak Keluaran Perusda "XYZ" yang disetorkan oleh Bendaharawan.

    b.  Pembayaran kepada Distributor           = Rp.  979.893.517,07

        PPN dipungut oleh distributor =
         10
        ----    x  Rp. 979.893.517,07           = Rp.    97.389.352,-
        100

        PPN ini merupakan Pajak Masukan bagi Perusda " XYZ" .

        Dengan demikian khusus untuk transaksi ini saja maka :
        Pajak Keluaran Perusda              = Rp.  105.680.357,-
        (disetor oleh Instansi Pemerintah)
        Pajak Masukan Perusda               = Rp.   97.989.325,-
        PPN yang dapat diminta kembali          = Rp.   97.989.352,-

    dan bukan sebesar Rp. 105.680.375,- seperti yang disebut dalam surat Saudara.

7.  Permohonan Saudara agar pengenaan PPN atas penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan atas 
    pembelian dari distributor hanya dilakukan satu kali saja tidak dapat kami penuhi karena hal ini tidak 
    sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang PPN 1984 beserta peraturan 
    pelaksanaannya.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1477pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1