peraturan:sdp:1476pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1476/PJ.52/1995 TENTANG SALINAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. : XXX tanggal 9 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan kimia yaitu caustic soda. Caustic soda tersebut dibeli dari PT. ABC, dan atas transaksi ini PT. XYZ menerima Faktur Pajak Masukan. b. Penyerahan barang dagangan bahan kimia tersebut terbatas hanya kepada BUMN, yang dalam setiap penjualan tersebut, PT. XYZ membuat Faktur Pajak Keluaran dan diserahkan semua ke BUMN, yang sebelumnya dibuat salinannya dulu sebagai arsip. c. Faktur Pajak lembar ke-dua yang semestinya dikembalikan kepada PT. XYZ oleh BUMN, banyak yang tidak dikembalikan, yang dikembalikan hanya Surat Setoran Pajak dari masing-masing Faktur Pajak tersebut. d. Dalam proses restitusi di KPP Jakarta Kebayoran Baru diminta salah satu syarat, diantaranya bukti asli Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan restitusi atau penyerahan ke BUMN, tetapi PT. XYZ hanya dapat menyerahkan arsip Faktur Pajak Keluaran berupa salinan (fotokopi), karena PT. XYZ sudah berusaha meminta lembar ke-2 Faktur Pajak yang diterbitkan ke BUMN tetapi tidak berhasil, karena BUMN yang bersangkutan tidak dapat memberikan karena memerlukan Faktur Pajak lebih dari 1 (satu) rangkap. Dari uraian permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, bagi Pengusaha Kena Pajak rekanan pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu (BUMN) wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga). - lembar ke-1 : untuk Badan-badan tertentu - lembar ke-2 : untuk arsip PKP rekanan - lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui badan tertentu. Pada setiap lembar Faktur Pajak tersebut oleh Badan-badan tertentu yang melakukan pemungutan dicantumkan "Disetor tanggal ........." dan ditandatangani oleh Badan-badan tertentu yang bersangkutan. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua). Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan dan penggunaannya misalnya : - lembar ke-3 : untuk KPP dalam hal penyerahan BKP dan JKP dilakukan kepada Pemungut PPN. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 1 Januari 1995, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan harus dilampiri bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan, yaitu antara lain Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan pajak. 4. Bagi PT. XYZ yang melakukan penyerahan kepada BUMN, pada saat penagihan membuat Faktur Pajak Keluaran dan diserahkan ke BUMN dalam rangkap 3 (tiga). Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1, sehingga untuk kelengkapan penyelesaian restitusi yang saat ini sedang dalam proses di KPP Jakarta Kebayoran Baru atas arsip Faktur Pajak Keluaran berupa salinan (fotokopi) yang berkaitan dengan penyerahan ke BUMN agar dibubuhi cap "Disetor tanggal ....." dan ditandatangani oleh Bendaharawan BUMN yang bersangkutan. 5. Untuk selanjutnya PT. XYZ dalam hal melakukan penyerahan ke BUMN tersebut dapat membuat Faktur Pajak Standar lebih dari rangkap 2 (dua) sesuai dengan kebutuhan dan harus dinyatakan secara jelas kegunaannya dalam setiap lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1476pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1