User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1476pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1476/PJ.52/1995

                            TENTANG

                           SALINAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. : XXX tanggal 9 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui hal-hal sebagai berikut :

a.  PT. XYZ bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan kimia yaitu caustic soda. Caustic soda 
    tersebut dibeli dari PT. ABC, dan atas transaksi ini PT. XYZ menerima Faktur Pajak Masukan.

b.  Penyerahan barang dagangan bahan kimia tersebut terbatas hanya kepada BUMN, yang dalam setiap 
    penjualan tersebut, PT. XYZ membuat Faktur Pajak Keluaran dan diserahkan semua ke BUMN, yang 
    sebelumnya dibuat salinannya dulu sebagai arsip.

c.  Faktur Pajak lembar ke-dua yang semestinya dikembalikan kepada PT. XYZ oleh BUMN, banyak yang 
    tidak dikembalikan, yang dikembalikan hanya Surat Setoran Pajak dari masing-masing Faktur Pajak 
    tersebut.

d.  Dalam proses restitusi di KPP Jakarta Kebayoran Baru diminta salah satu syarat, diantaranya bukti 
    asli Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan restitusi atau penyerahan ke BUMN, tetapi PT. XYZ 
    hanya dapat menyerahkan arsip Faktur Pajak Keluaran berupa salinan (fotokopi), karena PT. XYZ 
    sudah berusaha meminta lembar ke-2 Faktur Pajak yang diterbitkan ke BUMN tetapi tidak berhasil, 
    karena BUMN yang bersangkutan tidak dapat memberikan karena memerlukan Faktur Pajak lebih dari 
    1 (satu) rangkap.

Dari uraian permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289KMK.04/1988 tanggal 
    23 Desember 1988, bagi Pengusaha Kena Pajak rekanan pada saat menyampaikan tagihan kepada 
    Badan-badan tertentu (BUMN) wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga).

    -   lembar ke-1 :   untuk Badan-badan tertentu
    -   lembar ke-2 :   untuk arsip PKP rekanan
    -   lembar ke-3 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui badan tertentu.

    Pada setiap lembar Faktur Pajak tersebut oleh Badan-badan tertentu yang melakukan pemungutan 
    dicantumkan "Disetor tanggal ........." dan ditandatangani oleh Badan-badan tertentu yang 
    bersangkutan.

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, 
    Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua). Dalam hal Faktur 
    Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas dalam lembar 
    Faktur Pajak yang bersangkutan dan penggunaannya misalnya :

    -   lembar ke-3 :   untuk KPP dalam hal penyerahan BKP dan JKP dilakukan kepada 
                    Pemungut PPN.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 1 Januari 1995, 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan harus dilampiri bukti-bukti dan/atau 
    dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan, yaitu antara lain Faktur 
    Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan pajak.

4.  Bagi PT. XYZ yang melakukan penyerahan kepada BUMN, pada saat penagihan membuat Faktur 
    Pajak Keluaran dan diserahkan ke BUMN dalam rangkap 3 (tiga).

    Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1, sehingga untuk 
    kelengkapan penyelesaian restitusi yang saat ini sedang dalam proses di KPP Jakarta Kebayoran Baru 
    atas arsip Faktur Pajak Keluaran berupa salinan (fotokopi) yang berkaitan dengan penyerahan ke 
    BUMN agar dibubuhi cap "Disetor tanggal ....." dan ditandatangani oleh Bendaharawan BUMN yang 
    bersangkutan.

5.  Untuk selanjutnya PT. XYZ dalam hal melakukan penyerahan ke BUMN tersebut dapat membuat Faktur 
    Pajak Standar lebih dari rangkap 2 (dua) sesuai dengan kebutuhan dan harus dinyatakan secara jelas 
    kegunaannya dalam setiap lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1476pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1