User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1475pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1475/PJ.52/1995

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN ATAS EKSPOR KAMERA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 16 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat dan 
setelah mempelajari dokumen-dokumen yang dilampirkan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. XYZ di dalam pelaksanaan ekspor hasil produksinya (kamera) menggunakan nama/quota PT. ABC 
    dan di dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama/quota PT. ABC sebagai 
    eksportir qq PT. XYZ.

2.  Atas penyerahan BKP berupa kamera untuk diekspor dari PT. XYZ kepada PT. ABC oleh PT. XYZ 
    dibuatkan Faktur Pajak atas nama PT. ABC.

3.  Bagi PT. ABC atas Faktur Pajak yang diperoleh dari PT. XYZ dikreditkan sebagai Pajak Masukan dan 
    pada waktu mengajukan permohonan restitusi ke KPP PMA dikoreksi karena bukan merupakan Pajak 
    Masukan bagi PT. ABC, karena atas penyerahan kamera dari PT. XYZ kepada PT. ABC tidak dianggap 
    sebagai penyerahan BKP.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 
    1989, dalam ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap 
    terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sepanjang 
    dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    a.  dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq 
        eksportir pemilik barang;

    b.  eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang 
        menangani eksportir tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke 
        dalam rekening eksportir pemilik barang;

    c.  jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota 
        ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir 
        pemilik barang;

    d.  atas jasa penggunaan quota eksportir tersebut pemilik nama/quota hanya menerima imbalan 
        biasa disebut sebagai export fee.

2.  Sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka dalam hal terjadi kesalahan pemungutan dan pajak yang telah 
    dipungut tersebut telah dilaporkan, PKP yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali 
    pajak yang salah dipungut, dan pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak 
    yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka sepanjang :

    a.  Penyerahan BKP berupa kamera dari PT. XYZ untuk diekspor kepada PT. ABC memenuhi 
        persyaratan seperti dimaksud dalam butir 1, sehingga penyerahan BKP berupa kamera dari 
        PT. XYZ. bukan merupakan penyerahan BKP, dan tidak terutang PPN,

    b.  Faktur Pajak yang diperoleh dari PT. XYZ, yang telah dikreditkan oleh PT. ABC sebagai Pajak 
        Masukan oleh KPP PMA telah dikoreksi pada waktu PT. ABC mengajukan permohonan restitusi 
        (Faktur Pajak tersebut sudah tidak dikreditkan lagi).

    c.  Faktur Pajak yang salah pungut oleh PT. XYZ tersebut sudah disetor dan dilaporkan oleh 
        PT. XYZ,

    maka PPN yang telah disetor oleh PT. XYZ sesuai ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 dan 2 dapat 
    diminta kembali atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pihak yang terpungut 
    dalam hal ini PT. ABC di KPP PMA dan dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan seperti 
    dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 
    18 September 1988.

4.  Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, PT. ABC dapat menghubungi KPP PMA dengan melampirkan 
    bukti-bukti pembayaran beserta dokumen lain yang diperlukan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1475pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1