peraturan:sdp:1475pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1475/PJ.52/1995 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN ATAS EKSPOR KAMERA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 16 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat dan setelah mempelajari dokumen-dokumen yang dilampirkan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ di dalam pelaksanaan ekspor hasil produksinya (kamera) menggunakan nama/quota PT. ABC dan di dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama/quota PT. ABC sebagai eksportir qq PT. XYZ. 2. Atas penyerahan BKP berupa kamera untuk diekspor dari PT. XYZ kepada PT. ABC oleh PT. XYZ dibuatkan Faktur Pajak atas nama PT. ABC. 3. Bagi PT. ABC atas Faktur Pajak yang diperoleh dari PT. XYZ dikreditkan sebagai Pajak Masukan dan pada waktu mengajukan permohonan restitusi ke KPP PMA dikoreksi karena bukan merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC, karena atas penyerahan kamera dari PT. XYZ kepada PT. ABC tidak dianggap sebagai penyerahan BKP. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989, dalam ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq eksportir pemilik barang; b. eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani eksportir tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang; c. jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang; d. atas jasa penggunaan quota eksportir tersebut pemilik nama/quota hanya menerima imbalan biasa disebut sebagai export fee. 2. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka dalam hal terjadi kesalahan pemungutan dan pajak yang telah dipungut tersebut telah dilaporkan, PKP yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut, dan pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka sepanjang : a. Penyerahan BKP berupa kamera dari PT. XYZ untuk diekspor kepada PT. ABC memenuhi persyaratan seperti dimaksud dalam butir 1, sehingga penyerahan BKP berupa kamera dari PT. XYZ. bukan merupakan penyerahan BKP, dan tidak terutang PPN, b. Faktur Pajak yang diperoleh dari PT. XYZ, yang telah dikreditkan oleh PT. ABC sebagai Pajak Masukan oleh KPP PMA telah dikoreksi pada waktu PT. ABC mengajukan permohonan restitusi (Faktur Pajak tersebut sudah tidak dikreditkan lagi). c. Faktur Pajak yang salah pungut oleh PT. XYZ tersebut sudah disetor dan dilaporkan oleh PT. XYZ, maka PPN yang telah disetor oleh PT. XYZ sesuai ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 dan 2 dapat diminta kembali atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pihak yang terpungut dalam hal ini PT. ABC di KPP PMA dan dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan seperti dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 18 September 1988. 4. Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, PT. ABC dapat menghubungi KPP PMA dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran beserta dokumen lain yang diperlukan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1475pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1