User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1475pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 November 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1475/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                         INFORMASI TENTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 September 1990 yang intinya menanyakan masalah 
pungutan PPN oleh KPKN atas pembayaran untuk pembelian benda-benda yang bersifat realia untuk koleksi 
museum, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya benda-benda realia untuk koleksi museum adalah barang hasil buatan/olahan atau 
    hasil pabrikasi dan karenanya adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 
    c Undang-undang PPN 1984. Atas penyerahan benda-benda tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak 
    terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984. Namun 
    karena benda-benda realia yang Saudara maksud umumnya adalah barang bekas pakai yang 
    dikumpulkan dari pihak-pihak yang tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas 
    penyerahan oleh orang-orang tersebut, tidak terutang PPN. Apabila benda-benda tersebut diperoleh 
    dari pabrikannya atau dari penyalur Barang Kena Pajak tersebut, maka PPN tetap terutang.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 dan Nomor : 
    1288/KMK.04/1988, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara ditunjuk 
    sebagai Pemungut PPN dari setiap pembayaran kepada rekanan dan menyetorkan PPN yang dipungut 
    ke Kas Negara untuk dan atas nama rekanan. Dalam butir 3 lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut dicantumkan juga Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara tidak 
    memungut PPN sepanjang rekanan Pemerintah bukan Pengusaha Kena Pajak atau menyerahkan 
    barang yang menurut Undang-undang PPN 1984 tidak terutang PPN.

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, kiranya jelas pembayaran oleh 
    Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk perolehan benda-benda realia 
    koleksi museum tidak perlu dipungut PPN sepanjang atas transaksinya tidak terutang PPN.

Penegasan ini dapat Saudara beritahukan kepada Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
tempat pembayaran dilakukan.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1475pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1