peraturan:sdp:1475pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 November 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1475/PJ.5.1/1990 TENTANG INFORMASI TENTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 September 1990 yang intinya menanyakan masalah pungutan PPN oleh KPKN atas pembayaran untuk pembelian benda-benda yang bersifat realia untuk koleksi museum, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada dasarnya benda-benda realia untuk koleksi museum adalah barang hasil buatan/olahan atau hasil pabrikasi dan karenanya adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984. Atas penyerahan benda-benda tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984. Namun karena benda-benda realia yang Saudara maksud umumnya adalah barang bekas pakai yang dikumpulkan dari pihak-pihak yang tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan oleh orang-orang tersebut, tidak terutang PPN. Apabila benda-benda tersebut diperoleh dari pabrikannya atau dari penyalur Barang Kena Pajak tersebut, maka PPN tetap terutang. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 dan Nomor : 1288/KMK.04/1988, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara ditunjuk sebagai Pemungut PPN dari setiap pembayaran kepada rekanan dan menyetorkan PPN yang dipungut ke Kas Negara untuk dan atas nama rekanan. Dalam butir 3 lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut dicantumkan juga Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara tidak memungut PPN sepanjang rekanan Pemerintah bukan Pengusaha Kena Pajak atau menyerahkan barang yang menurut Undang-undang PPN 1984 tidak terutang PPN. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, kiranya jelas pembayaran oleh Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk perolehan benda-benda realia koleksi museum tidak perlu dipungut PPN sepanjang atas transaksinya tidak terutang PPN. Penegasan ini dapat Saudara beritahukan kepada Bendaharawan atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara tempat pembayaran dilakukan. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1475pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1