User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1474pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1474/PJ.52/1995

                            TENTANG

      PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR STEAM DRIED FISHMEAL (TEPUNG IKAN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juni 1995 yang ditujukan kepada Kepala Biro 
Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan dan diteruskan kepada kami, perihal permohonan 
kepastian hukum atas PPN impor steam dried fishmeal (tepung ikan), dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1983 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995, atas impor 
    makanan ternak dan unggas, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Nomor 
    559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.3/1986 
    tanggal 13 Oktober 1986, yang merupakan aturan pelaksanaan Keputusan Presiden RI tersebut, 
    orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak berupa  makanan ternak dan unggas dan/atau 
    bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas yang PPN-nya terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak dan harus mempunyai "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" 
    yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah, orang atau badan tersebut 
    harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini kepada Direktur PPN 
    dan PTLL.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas CV. XYZ yang mengimpor Barang Kena Pajak berupa stema 
    dried fishmeal (tepung ikan) untuk mendapatkan fasilitas PPN yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah agar mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah kepada 
    Direktur PPN dan PTLL memakai formulir KP.PPN 21 (terlampir) dengan dilampiri :
    a.  Fotokopi LPS
    b.  Fotokopi BL
    c.  Fotokopi Invoice
    d.  Fotokopi L/C
    e.  Fotokopi laporan SPT Masa PPN bulan terakhir.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1474pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1