User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1474pj.31984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Agustus 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1474/PJ.3/1984

                            TENTANG

               PENETAPAN WP PASAL 11 UNDANG-UNDANG PPn 1951

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1984 Nomor : XXX mengenai PPn 1951 Pasal 11, dapat 
kami kemukakan bahwa pada dasarnya pendapat Saudara adalah benar, artinya untuk periode Juli sampai 
dengan Desember 1984 dapat dikeluarkan ketetapan sebagai pembetulan ketetapan sementara untuk 
semester 1 Tahun 1984.

Namun dalam penetapan sementara Semester II/1984 untuk Wajib Pajak PPn Pasal 11 ini harap Saudara 
perhatikan pembayaran yang telah dilakukan atas ketetapan sementara semester I Tahun 1984, sehingga 
penetapan ini tidak menimbulkan jumlah tunggakan pajak yang besar, yang di kemudian hari 
menimbulkan kesulitan dalam penagihannya.

Demikianlah penegasan kami untuk dipakai sebagai pedoman dalam penyelesaian penetapan PPn atas Wajib 
Pajak PPn ex Pasal 11.




A,n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1474pj.31984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1