peraturan:sdp:1474pj.31984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1474/PJ.3/1984 TENTANG PENETAPAN WP PASAL 11 UNDANG-UNDANG PPn 1951 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1984 Nomor : XXX mengenai PPn 1951 Pasal 11, dapat kami kemukakan bahwa pada dasarnya pendapat Saudara adalah benar, artinya untuk periode Juli sampai dengan Desember 1984 dapat dikeluarkan ketetapan sebagai pembetulan ketetapan sementara untuk semester 1 Tahun 1984. Namun dalam penetapan sementara Semester II/1984 untuk Wajib Pajak PPn Pasal 11 ini harap Saudara perhatikan pembayaran yang telah dilakukan atas ketetapan sementara semester I Tahun 1984, sehingga penetapan ini tidak menimbulkan jumlah tunggakan pajak yang besar, yang di kemudian hari menimbulkan kesulitan dalam penagihannya. Demikianlah penegasan kami untuk dipakai sebagai pedoman dalam penyelesaian penetapan PPn atas Wajib Pajak PPn ex Pasal 11. A,n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1474pj.31984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1