User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1470pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1470/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxx tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang Jasa transportasi darat.
    b.  Saudara mohon agar atas impor suku cadang dan ban umuk memenuhi kebutuhan dan 
        kelancaran operasi perusahaan dapat diberikan pembebasan PPN dan PPh Impor dengan 
        alasan sebagai berikut :
        1)  PT. SS merupakan salah satu mata rantai dari saluran distribusi barang yang 
            bergerak pada sektor riel dengan mengikuti sistem mekanisme pasar murni tanpa 
            ada subsidi sedikitpun dari Pemerintah.
        2)  Terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan telah mengakibatkan 
            tingginya biaya operasional karena diikuti oleh kenaikan harga suku cadang dan ban
            sebagai akibat terdepresiasinya rupiah terhadap dolar, dimana suku cadang dan ban 
            tersebut harus dibeli secara impor dan inden.
        3)  Kenaikan biaya oprasional tersebut tidak serta merta diikuti dengan kenaikan tarif 
            angkutan yang sesuai.
        4)  Ongkos jasa transportasi yang merupakan salah satu unsur ongkos produksi barang 
            akan meningkat sejalan dengan meningkatnya biaya operasional jasa angkutan yang
            menyebabkan naiknya harga jual barang dan pada gilirannya akan membebani 
            konsumen.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
    Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk dan butir 1 Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, diatur bahwa atas impor Barang Kena 
    Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 
    tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor Barang Kena 
    Pajak berupa :
    a.  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
        berdasarkan azas timbal balik;
    b.  Barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, 
        beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
    c.  Barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan 
        pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan 
        atau Organisasi Internasional. Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau 
        Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di 
        dalam negeri yang niendapat rekomendasi dari Departemen Agama;
    d.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka 
        untuk umum;
    e.  Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menggunakan Surat 
        Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan 
        meninggal;
    f.  Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang 
        belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 
        1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
        rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    g.  Barang bawaan :
        1)  Penumpang yang nilainya tidak melebihi batas FOB USD 250.00 per orang atau 
            maksimum sebesar FOB USD 1000.00 untuk satu keluarga;
        2)  Awak sarana pengangkut, yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap 
            orang;
        3)  Pelintas batas antara :
            3.1.    Indonesia - Papua Nugini; Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang
                dalam jangka waktu satu bulan;
            3.2.    Indonesia - Malaysia; Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang 
                dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip;
            3.3.    Indonesia - Filipina; Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang 
                dalam waktu satu bulan;
    h.  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan 
        berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait;
    i.  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan 
        rekomendasi dari Departemen terkait;
    j.  Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya berdasarkan 
        rekomendasi dari Departemen terkait;
    k.  Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan 
        umum.

3.  Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 
    1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta 
    Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, ditetapkan bahwa dikecualikan dari 
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:
    a.  Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
    b.  Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk :
        1)  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
            berdasarkan asas timbal balik;
        2)  Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas 
            di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan berdasarkan 
            Keputusan Menteri Keuangan;
        3)  Buku ilmu pengetahuan;
        4)  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umuin, amal, sosial, atau kebudayaan;
        5)  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang 
            terbuka untuk umum;
        6)  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
        7)  Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
        8)  Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang 
            diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
        9)  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan negara;
        10) Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
        11) Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
        12) Barang pindahan;
        13) Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang 
            kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.
    c.  Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk 
        diekspor kembali;
    d.  Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang 
        meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    e.  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, lisirik, gas, air minum/PDAM dan benda-
        benda pos.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
    dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan 
    PPh Pasal 22 atas impor suku cadang dan ban tidak dapat dikabulkan karena tidak termasuk dalam 
    impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,
 
ttd.
 
Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/sdp/1470pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1