peraturan:sdp:1470pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1470/PJ.51.1/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxx tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang Jasa transportasi darat. b. Saudara mohon agar atas impor suku cadang dan ban umuk memenuhi kebutuhan dan kelancaran operasi perusahaan dapat diberikan pembebasan PPN dan PPh Impor dengan alasan sebagai berikut : 1) PT. SS merupakan salah satu mata rantai dari saluran distribusi barang yang bergerak pada sektor riel dengan mengikuti sistem mekanisme pasar murni tanpa ada subsidi sedikitpun dari Pemerintah. 2) Terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan telah mengakibatkan tingginya biaya operasional karena diikuti oleh kenaikan harga suku cadang dan ban sebagai akibat terdepresiasinya rupiah terhadap dolar, dimana suku cadang dan ban tersebut harus dibeli secara impor dan inden. 3) Kenaikan biaya oprasional tersebut tidak serta merta diikuti dengan kenaikan tarif angkutan yang sesuai. 4) Ongkos jasa transportasi yang merupakan salah satu unsur ongkos produksi barang akan meningkat sejalan dengan meningkatnya biaya operasional jasa angkutan yang menyebabkan naiknya harga jual barang dan pada gilirannya akan membebani konsumen. 2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk dan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor Barang Kena Pajak berupa : a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; b. Barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. Barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional. Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang niendapat rekomendasi dari Departemen Agama; d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menggunakan Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan meninggal; f. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; g. Barang bawaan : 1) Penumpang yang nilainya tidak melebihi batas FOB USD 250.00 per orang atau maksimum sebesar FOB USD 1000.00 untuk satu keluarga; 2) Awak sarana pengangkut, yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang; 3) Pelintas batas antara : 3.1. Indonesia - Papua Nugini; Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu bulan; 3.2. Indonesia - Malaysia; Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip; 3.3. Indonesia - Filipina; Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan; h. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait; i. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait; j. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait; k. Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 3. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, ditetapkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut: a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. b. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk : 1) Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 2) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; 3) Buku ilmu pengetahuan; 4) Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umuin, amal, sosial, atau kebudayaan; 5) Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 6) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 7) Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya; 8) Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 9) Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 10) Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; 11) Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 12) Barang pindahan; 13) Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu. c. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; d. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, lisirik, gas, air minum/PDAM dan benda- benda pos. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas impor suku cadang dan ban tidak dapat dikabulkan karena tidak termasuk dalam impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/sdp/1470pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1